Dalam rangka meningkatkan kemitraan polisi dan masyarakat, Pemkab Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan sosialisasi yang diselengga...
Dalam rangka meningkatkan kemitraan polisi dan masyarakat, Pemkab Aceh Tamiang
melaksanakan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Forum Kemitraan Perpolisian
Masyarakat (FKPM) dalam Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012 yang bertempat di
gedung SKB Karang Baru, pada selasa (24/4) kemarin.
Kegiatan sosialisasi FKPM itu dibuka langsung oleh Bupati Drs. H. Abdul Latief, bertujuan agar terbentuknya peradilan adat ditengah-tengah masyarakat sesuai Qanun Aceh nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat dan Istiadat.
"Diharapkan FKPM dapat meningkatkan peran lembaga peradilan Adat, Mukim dan Kampung dalam menyelesaikan persoalan-persoalan perkara ringan" kata Hidayatsyah, S.Sos Kabag Pemerintahan Mukim dan Kampung.
Kegiatan yang bekerjasama dengan Polres Aceh Tamiang, selama 3 hari dalam tiga gelombang yang diikuti setiap hari di tiga Kecamatan. Dengan peserta terdiri dari MDSK, Imam, Datok Penghulu Kampung dan Mukim, menghadirkan fasilitator yang terdiri dari Ketua DPRK, Kapolres, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh, Kabag Hukum Setdakab dan Kabag Pemerintahan Mukim dan Pemerintahan Kampung.
Lebih jauh, Hidayatsyah menjelaskan kegiatan yang diselenggarakan ini guna menampung aspirasi dan solusi dalam menangani permasalahan yang timbul di masyarakat. "Dari kegiatan ini kita berharap terbentuknya lembaga peradilan Adat yang bermanfaat dalam menyelesikan permasalahan-permasalahan yang timbul dapat diselesaikan melalui sistim peradilan Adat ditengah-tengah masyarakat itu sendiri" terang Hidayatsyah. (Rico. F)
Kegiatan sosialisasi FKPM itu dibuka langsung oleh Bupati Drs. H. Abdul Latief, bertujuan agar terbentuknya peradilan adat ditengah-tengah masyarakat sesuai Qanun Aceh nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat dan Istiadat.
"Diharapkan FKPM dapat meningkatkan peran lembaga peradilan Adat, Mukim dan Kampung dalam menyelesaikan persoalan-persoalan perkara ringan" kata Hidayatsyah, S.Sos Kabag Pemerintahan Mukim dan Kampung.
Kegiatan yang bekerjasama dengan Polres Aceh Tamiang, selama 3 hari dalam tiga gelombang yang diikuti setiap hari di tiga Kecamatan. Dengan peserta terdiri dari MDSK, Imam, Datok Penghulu Kampung dan Mukim, menghadirkan fasilitator yang terdiri dari Ketua DPRK, Kapolres, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh, Kabag Hukum Setdakab dan Kabag Pemerintahan Mukim dan Pemerintahan Kampung.
Lebih jauh, Hidayatsyah menjelaskan kegiatan yang diselenggarakan ini guna menampung aspirasi dan solusi dalam menangani permasalahan yang timbul di masyarakat. "Dari kegiatan ini kita berharap terbentuknya lembaga peradilan Adat yang bermanfaat dalam menyelesikan permasalahan-permasalahan yang timbul dapat diselesaikan melalui sistim peradilan Adat ditengah-tengah masyarakat itu sendiri" terang Hidayatsyah. (Rico. F)