Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh benar-benar menepati janjinya kepada publik Aceh, untuk mendirikan partai lokal baru di Aceh, dan ...
Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh benar-benar
menepati janjinya kepada publik Aceh, untuk mendirikan partai lokal baru di
Aceh, dan hari ini, Selasa (24/4), Irwandi resmi mendaftarkan partai
bentukannya bersama sejumlah eks TNA ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh. Partai lokal baru tersebut
diberi nama ke Partai Nasional Aceh (PNA).
Pendaftaran partai baru bentukan Irwandi Yusuf,
diwakili oleh sejumlah tokoh pendiri partai dimaksud, diantaranya, Mukhsalmina,
Ligadinsyah, Thamren Ananda dan sejumlah tim lainnya, adapun Irwandi Yusuf
tidak hadir saat pendaftaran yang dilakukan sekitar pukul 11:00 WIB di Kanwil
Kemenkumham Aceh tersebut.
Tamren Ananda saat ditemui AtjehLINK sebelum mendaftar ke Kanwil Kemenkumham Aceh
menyatakan, “banyak teman-teman yang belum memiliki wadah serta sejumlah mantan
kombatan yang telah dipecat dari partai mereka yang sebelumnya yang pada
akhirnya membuat kita bermufakat untuk membentuk partai,” ujarnya.
“Adapun struktur utama kepengurusan PNA adalah
Irwandi Yusuf sebagai pembina, Irwansyah sebagai Ketua Umum, Muharram Idris
sebagai Sekretaris Jenderal, Ligadinsyah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal,
Lukman Age sebagai Bendahara Umum dan Amni Ahmad Marzuki sebagai Wakil
Bendahara Umum,” jelas Thamren.
“Konstituen kita adalah seluruh masyarakat Aceh,
benar ada banyak mantan kombatan, mantan anggota Komite Peralihan Aceh (KPA)
dan mantan anggota Partai Aceh (PA), tapi kami jelaskan dengan tegas
disini, ide membuat partai ini bukan karena dendam atau karena tidak
mendapatkan apa-apa pada Pemilukada kali ini, karena bagi kami, saat PNA
resmi dinyatakan sebagi partai dan disahkan oleh Depkumham nantinya maka kami
akan mengaanggap semua partai itu adalah mitra kami,” pungkas Thamren.
Sementar itu, Samsul bahri, Kepala Divisi
Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan, setelah menerima sebahagian
berkas pendaftaran PNA ini, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan verikasi
apakah semua syarat sudah benar-benar dilengkapi oleh partai baru ini. “Karena
dalam aturannya jelas dikatakan struktur partai harus ada di 50% Kabupaten/Kota
yang ada di Propinsi Aceh dan di masing-masing Kabupaten/Kota tersebut struktur
partai harus ada di 25% kecamatan dan satu hal lagi, struktur partai harus
berisi minimal 30% perempuan,” terangnya.
Lebih lanjut Samsul Bahri menjelaskan bahwa
pihaknya harus melakukan verifikasi untuk menentukan apakah PNA ini dinyatakan
lulus atau tidak. “Kami akan melakukan kroscek, untuk memastikan apakah PNA ini
sudah memenuhi syarat atau belum, benar kami sudah menerima susunan struktur,
lambang dan sebagian syarat lainnya namun hasil verifikasi nantilah yang akan
menentukan lulus atau tidaknya partai baru ini,” terang Samsul.
Sementara itu Irwansyah, Ketua Umum
Partai Nasional Aceh, menjelaskan setelah ini mereka akan membentuk tim untuk
turun keseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Aceh untuk melengkapi semua
persyaratan yang diwajibkan dalam hal pembentukan Partai Baru ini.
Irwansyah juga menjelaskan mengenai proses
penetapan nama hingga menjadi Partai Nasional Aceh seperti saat ini sebenarnya
melalui jalan yang sangat panjang. “Pada awalnya ada seratusan lebih nama
partai yang diusulkan oleh teman-teman, namun akhirnya mengerucut menjadi 4
nama yang pada akhirnya kita bicarakan saat kongres di salah satu hotel di
Banda Aceh,” terangnya.
“Spirit besarnya adalah bagaimana nantinya
PNA ini bisa merangkul seluruh masyarakat Aceh, bukan hanya yang berada
di Propinsi Aceh tapi juga warga Aceh yang ada diseluruh Nusantara,” tutup pria
berkumis tipis yang akrab disapa Muksalmina ini. (Ngah - Atjehlink).