Sejak Mahmuddin ST ditetapkan penegak hukum sebagai tersangka dalam kasus korupsi saat menjadi ketua panitia pelelangan proyek tahun 2009 pa...
Sejak Mahmuddin ST ditetapkan penegak hukum sebagai tersangka dalam kasus korupsi saat menjadi ketua panitia pelelangan proyek tahun 2009 pada Dinas PU Daerah Kabupaten Aceh Tamiang karena melakukan pemungutan dana penggandaan dokumen, membuat pihak keluarga Mahmuddin menjadi tertarik mempelajari hukum.
Ketertarikan tersebut muncul akibat kasus yang dihadapi Mamuddin ST dirasakan pihak keluarga sebagai kasus yang terkesan terlalu diada adakan. Pasalnya hal yang telah dilakukan Mahmuddin tersebut juga dilakukan oleh semua panitia lelang disetiap SKPD yang ada di daerah itu.
“Kalau kita katakan tidak adil, tentu ada yang tersinggung, tapi kenyataanya kan betul ya. Jadi tidak perlu ditutup tutupi lagi, kalau hukum dunia ini bisa diolah olah. Yang jadi pertanyaan,, kenapa hanya Bapak kami yang dijadikan tersangka, sedangkan pihak lain yang melakukan hal sama disetiap tahunnya tidak pernah diusik. Tentu kan ada apa apanya”, ujar salah seorang putri Mahmuddin baru baru ini dikediaman Orang tuanya.
Putri Mahmuddin tersebut mengatakan, kalau tingginya minat belajar hukum dimaksud bukan hanya terjadi pada dirinya, hal yang sama juga dialami oleh tersangka Mahmuddin serta isterinya dan anak anaknya yang lain.
“Yang lebih unik lagi, sampai hari ini pihak Kejari Kualasimpang belum juga menghadirkan 2 orang yang dinyatakan sebagai saksi ahli. Sedangkan saksi saksi tersebut kan wajib mereka hadirkan dipersidangan. jadi sidang tanpa dihadiri saksi ahli itu kan lucu. Padahal justeru merekalah yang menyatakan bapak kami melakukan korupsi”, terangnya.
Mahmuddin yang saat itu berada disamping putrinya turut juga menimpali pembicaraan anaknya. Mahmuddin mengatakan, pihak Kejari Kualasimpang berhak menjemput saksi secara paksa.
“Jadi tidak ada alasan kalau saksi ahli sudah pindah rumah atau apapun. Kalau dibiarkan aja, berarti persoalannya sama dan persis saat penyelidik menetapkan saya sebagai tesangka. Sedangkan ketua panitia lelang proyek di SKPK lain saya lihat masih tetap bebas, merdeka dan leluasa melakukan seperti yang saya lakukan ketika menjadi ketua paniti tender pada waktu itu”, ungkap Mahmuddin.
Sumber : Soeparmin