Aparat polisi Sat Reserses Narkoba Polres Aceh Tamiang, menciduk tersangka pengedar narkoba Khalid (31) warga Desa Bandar Mahligai, Kecam...
Aparat polisi Sat Reserses Narkoba Polres Aceh Tamiang, menciduk tersangka pengedar narkoba Khalid (31) warga Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekrak, saat tersangka melakukan transaksi jual beli sabu-sabu, Kamis (9/2).
Tersangka dan barang bukti 20 paket SS senilai Rp 5 juta, kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasat Narkoba, AKP Niti Prayitno, Jumat (10/2) mengatakan, penangkapan itu diawali oleh informasi tentang adanya orang mengedarkan narkoba yang meresahkan warga di desanya.
Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian beberapa lama, ternyata tersangka merupakan target operasi (TO) polisi sejak tiga bulan terakhir. Saat tersangka, melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, polisi langsung menangkap tersangka.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti (BB) sabu-sabu yang disembunyikan di bawah jok, tempat duduk sepeda motor miliknya sebanyak 20 paket seberat 2,91 gram senilai Rp 5.000.000. “Tersangka dan BB saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Niti. (M. Nasir-SI).
Tersangka dan barang bukti 20 paket SS senilai Rp 5 juta, kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasat Narkoba, AKP Niti Prayitno, Jumat (10/2) mengatakan, penangkapan itu diawali oleh informasi tentang adanya orang mengedarkan narkoba yang meresahkan warga di desanya.
Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian beberapa lama, ternyata tersangka merupakan target operasi (TO) polisi sejak tiga bulan terakhir. Saat tersangka, melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, polisi langsung menangkap tersangka.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti (BB) sabu-sabu yang disembunyikan di bawah jok, tempat duduk sepeda motor miliknya sebanyak 20 paket seberat 2,91 gram senilai Rp 5.000.000. “Tersangka dan BB saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Niti. (M. Nasir-SI).