HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Disinyalir Lahan Eks HGU PT Desa Jaya Dijadikan Ajang Bisnis

Seluas 600 ha lahan eks HGU PT Desa Jaya di Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang yang dikembalikan kepada Negara di indikasikan me...

Seluas 600 ha lahan eks HGU PT Desa Jaya di Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang yang dikembalikan kepada Negara di indikasikan menjadi ajang bisnis.

Sebagian lahan yang diperuntukkan rakyat tersebut diduga telah diperjual belikan oleh oknum mafiah tanah. Bila hal ini terbukti, dipastikan oknum penjual tanah Negara tersebut akan berhadapan dengan
hukum.

Asisten I Setdakab Aceh Tamiang, Drs Rianto Waris memprediksi, lahan eks perkebunan PT. Desa Jaya yang dilepas dan dikembalikan kepada negara yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman di 6 Desa dalam Kecamatan Bandar Pusaka ada yang telah berpindah tangan dari nama yang telah terdaftar sebelumnya.

Menurut Rianto Waris, lahan seluas 600 hektar tersebut telah dibagi bagikan kepada warga 6 Desa, yakni Desa Alur Jambu, Desa batang Ara, Desa Perupuk dan Desa Blang Kandis. Namun dari lahan yang telah dibagikan itu, diantaranya ada yang telah dijual oleh oknum tertentu.

”Apa bila dugaan ini dapat dibuktikan, maka oknum yang menjual tanah negara tersebut dapat diseret keranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, papar Rianto Waris diruang kerjanya, kemarin.

Awalnya Pemkab Aceh Tamiang akan membuat surat sertifikat atas lahan dimaksud dan akan dibagi bagikan kepada 600 warga, namun dikarenakan anggaran yang dimiliki Pemkab tidak mendukung, maka pembuatan surat sertifikat tersebut diurungkan.

”Dana yang dimiliki Pemkab tidak memungkinkan untuk memfasilitasi itu, tetapi yang jelas, lahan eks HGU PT Desa Jaya tetap diberikan kepada warga 6 Desa”, kata Rianto Waris.

Semantara, anggota Komisi D, DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri SH menduga adanya tumpang tindih atas kepemilikan tanah yang telah dibagi bagikan kepada warga tersebut.

”Jelas ada indikasi terjadi jual beli lahan bekas HGU PT Desa Jaya yang diserahkan kepada negara dan dipruntukkan rakyat. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa pelakunya. Karena bisa saja terjadi kalau pemilik nama yang terdaftar sebagai calon penerima lahan menjadi pelaku, atau tidak tertutup kemungkinan ada oknum lain yang mengambil kesempatan menjadi calo tanah”, terang Syaiful.

Saiful juga meragukan, bahwa lahan tersebut memang benar tidak diperjual belikan, sebab menurut prediksi Saiful, diduga ada warga diluar Kecamatan Bandar Pusaka yang memiliki lahan dimaksud (Soeparmin).