Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Bintang Refomasi, Syafroizal Anwar, akhirnya di recall dari anggota legislatif setelah Gubenur Aceh ...
Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Bintang Refomasi, Syafroizal Anwar, akhirnya di recall dari anggota legislatif setelah Gubenur Aceh Irwandi Yusuf resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.
Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Khairul Anwar SH MH Kamis (19/1) mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan Gubernur Aceh, Nomor 171.2/714/2011 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu DPRK Aceh Tamiang tertanggal 26 Desember 2011. Syafrizal Anwar ditarik dari anggota DPRK Aceh Tamiang dan digantikan rekan separtainya, Sahlan.
Setelah menerima SK tersebut, dalam waktu dekat anggota DPRK akan membawanya dalam rapat badan musyawarah untuk dibahas jadwal pelantikan karena saat ini dewan sangat padat agenda kegiatan. “Diusahakan pelantikan dapat dilaksanakan pada Januari ini,”ujarnya.
Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini direcall dari anggota dewan setempat, disebut-sebut lantaran yang bersangkutan jarang masuk kerja. Akhirnya PBR menarik kadernya sebagai anggota dewan.
Berdasarkan UU nomor 27 tahun 2009 tentang Susduk anggota dewan, apabila enam bulan anggota dewan tidak masuk kerja, Ketua Dewan menyurati Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. (M. Nasir | SI).
Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Khairul Anwar SH MH Kamis (19/1) mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan Gubernur Aceh, Nomor 171.2/714/2011 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu DPRK Aceh Tamiang tertanggal 26 Desember 2011. Syafrizal Anwar ditarik dari anggota DPRK Aceh Tamiang dan digantikan rekan separtainya, Sahlan.
Setelah menerima SK tersebut, dalam waktu dekat anggota DPRK akan membawanya dalam rapat badan musyawarah untuk dibahas jadwal pelantikan karena saat ini dewan sangat padat agenda kegiatan. “Diusahakan pelantikan dapat dilaksanakan pada Januari ini,”ujarnya.
Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini direcall dari anggota dewan setempat, disebut-sebut lantaran yang bersangkutan jarang masuk kerja. Akhirnya PBR menarik kadernya sebagai anggota dewan.
Berdasarkan UU nomor 27 tahun 2009 tentang Susduk anggota dewan, apabila enam bulan anggota dewan tidak masuk kerja, Ketua Dewan menyurati Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. (M. Nasir | SI).