Seorang tenaga ahli konsultan penyusun AMDAL yang berinisial RY, dari perusahaan PT Pola Agung Consulting diduga menggunakan ijazah palsu....
Seorang tenaga ahli konsultan penyusun AMDAL yang berinisial RY, dari perusahaan PT Pola Agung Consulting diduga menggunakan ijazah palsu. Hal tersebut terbongkar ketika proses sidang AMDAL Rencana Pembangunan dan Peningkatan Jalan Elak Tamiang di Kantor BAPEDALDA, Banda Aceh Selasa (17/1).
Dari dokumen AMDAL yang menyertakan ijazah RY tertulis bahwa ia lulusan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bertanggal 1 November 2001.
Indikasi kepalsuan ijazah tersebut terbongkar ketika salah seorang Anggota Komisi AMDAL yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Yanis Rinaldi, SH, M.Hum, mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut.
Ketika dihubungi, Yanis Rinaldi menolak untuk berkomentar, menurutnya yang harus berkomentar itu adalah Kepala BAPEDALDA Aceh selaku Ketua Komisi AMDAL.
Husaini Syamaun, Kepala BAPEDALDA Aceh, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa BAPEDALDA Aceh tidak mau menerima dokumen AMDAL karena ada yang mencurigakan dalam dokumen tersebut.
“Soal betul atau tidaknya itu ijazah palsu, kita belum bisa berkomentar, karena itu fotokopi, dan juga itu bukan domain kita. Yang pasti, BAPEDALDA menolak keberadaan dokumen AMDAL tersebut, karena ada hal yang mencurigakan itu, dan orang yang bersangkutan tidak boleh menjadi anggota penyusun AMDAL”, ujarnya.
Foto copy ijazah tersebut menunjukkan bahwa RY memulai kuliah tahun 1999, sementara tahun tamatnya November 2001, artinya RY hanya menjalani masa kuliah selama 2 tahun. Indikator kedua terlihat dari Pimpinan Universitas Syiah Kuala yang menandatangani ijazah tersebut. Pada foto copy ijazah tertulis Dr. Darni M. Daud, M.A, padahal Rektor Unsyiah pada waktu itu adalah Prof. Dr. Abdi A. Wahab, M.Sc. (MP) | Atjehlink