HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dewan Minta Qanun Migas Segera Diterapkan

Anggota DPRK meminta Bupati Aceh Tamiang segera menerapkan qanun BUMD pengelolaan sumur minyak tua yang telah disahkan dewan akhir Desember...

Anggota DPRK meminta Bupati Aceh Tamiang segera menerapkan qanun BUMD pengelolaan sumur minyak tua yang telah disahkan dewan akhir Desember 2011.

Anggota DPRK Aceh Tamiang, T Insyafuddin kepada Serambi, Selasa (17/1) mengatakan, dengan diterapkannya qanun pengelolaan sumur minyak tua yang merupakan qanun inisiatif dewan, dapat segera memberikan kontribusi untuk daerah. Sehingga berdampak langsung terhadap PAD.

Insyafuddin mengaku belum mengetahui dimana kendala penerapan qanun tersebut, sehingga belum dijalankan oleh pihak eksekutif.

Dewan juga sudah melakukan pertemuan dengan Dirjen Migas di Jakarta  terkait pegelolaan sumur tua di Aceh Tamiang.

Kata Insyafuddin, sumur tua yang ditinggalkan dan tidak dioperasionalkan PT Pertamina EP Rantau dapat dikelola oleh BUMD Aceh Tamiang. Sehingga terbukanya lapangan kerja baru bagi warga dan akan menambah PAD. Disebutkan, dasar hukum mengenai sumur minyak tua, peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua, yaitu di bor sebelum tahun 1970, pernah diproduksi, tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja, diusahakan oleh BUMD atau koperasi. md | Serambi Indonesia