Banyaknya perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kabupaten Aceh Tamiang yang tidak mematuhi Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perli...
Banyaknya perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kabupaten Aceh Tamiang yang tidak mematuhi Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, mengakibatkan dampak kadar pencemaran air limbah serta udara sangat diragukan.
Hal ini dikatakan Kabid Pengendalian Lingkungan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Mahdi SP.Msi di ruangan kerjanya kepada, Jumat (30/9) pekan lalu.
Dikatakannya, sejumlah perusahaan PKS sejak tahun 2010 - 2011 ini, tidak pernah mengirimkan laporan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Badan LH setempat sebagaimana yang telah diatur sesuai ketentuan.
Bahkan kata Sayed, ada 1 PKS yang selama beroperasi hanya 1 kali membuat laporan pemantau dan pengelolaan lingkungan terkait ke BLH Aceh Tamiang. PKS dimaksud adalah milik PT Tri Argo Palma yang berada dikawasan Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda.
“Manfaat menyampaikan laporan tersebut, supaya kami dari intasi pemerintah mengetahui hasil pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan perusahaan, apakah sesuai dengan Baku Mutu yang telah ditetapkan pemerintah atau melebihi dari Baku Mutu. Kalau mereka abaikan ketentuan untuk mengelola dan memantau lingkungan ini berarti mereka telah mengabaikan AMDAL/UKL-UPL yang telah disahkan instansi berwenang dan pihak perusahaan telah menanda tangani surat pernyataan dalam dokumen Amdal/UKL-UPL untuk mengelola dan memantau lingkungan sesuai yang tercantum dalam AMDAL/UKL-UPL, papar Sayed Mahdi.
Sayed Mahdi mengatakan, hal itu sangat penting dilakukan oleh pihak perusahaan, agar pihaknya bisa mengetahui tentang baku mutu sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah atau tidak. Seperti halnya air sungai, limbah dan udara tidak tercemar oleh hal hal yang berdampak pada gangguan kesehatan terhadap hewan air dan darat serta manusia.
“Banyak diantara mereka yang masih membandel karena tidak mematuhi peraturan. Yang jelas dokumen AMDAL hanya terkesan sebagai benda usang yang Cuma disimpan saja, tetapi tidak dilaksanakan dan ditaati semua peraturan peraturannya yang telah termaktub didalamnya, jika hal ini terus menerus mereka abaikan, pemerintah berhak memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut, diantaranya temasuk mencabut izin opersi”, sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 32 tahun 2009, terang Sayed.
Dikatakan Sayed, diantara PKS yang belum mengirimkan laporan terkait AMDAL adalah, PKS PT Mopoli Raya, PKS PT Bahari Dwi Kencana Lestari di Kecamatan Rantau, PKS CV. Selaksana Windu Kampung Paya Meta Kecamatan Karang Baru, dan PKS PT Socfindo di Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda. Sedangkan PKS yang selalu melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan dan melaporkan hasilnya ke BLH Aceh Tamiang adalah PKS. PT PN 1 Tanjung Sementok, PKS PT PN 1 Pulo Tiga dan PKS PT. Sisirau.
Manager PKS PT Pati Sari di Kecamatan Tenggulun, Edy, via ponselnya menjawab pertanyaan wartawan Orbit mengatakan, pihak PKS PT Pati Sari tetap melakukan pengelolaan lingkungan hidup per triwulan.
“kami tetap melakukan pengelolaan lingkungan hidup per triwulan pengelolaan lingkungan hidup per triwulan. Dan hasilnya juga tetap kami laporkan ke intansi terkait per triwulan juga”, ungkap Edy. (Sumber : Soeparmin).