Ilustrasi | Google Camat Seruway Drs H. Asra beserta beserta 4 pegawainya, kemarin, Selasa (6/9) di Aula Camat resmi menjabat sebagai pen...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Jabatan sementara Datok tersebut diawali setelah dilakukan penanda tanganan serah terima jabatan dengan para Datok yang masa bhaktinya telah habis. Namun anehnya, dalam proses pengangkatan Pj Datok, diduga Camat Seruway telah mengangkangi instruksi Gubernur Aceh Drh Irwandi Yusuf.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 4/INSTR/2011 tentang Penundaan Pembentukan dan Pemekaran Gampong dan penundaan pemilihan Imuem Mukim dan pemilihan Keuchik dalam rangka persiapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh Tahun 2011.
Dalam Instruksi Gubernur tertanggal 07 Juni 2011 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Aceh, Pada point ke Tiga disebutkan, Keuchik yang sudah habis masa jabatannya agar ditunjuk penjabat Keuchik dari Sekretaris Gampong atau pegawai kecamatan yang memenuhi persyaratan.
Namun hal itu tidak sepenuhnya dilakukan Camat Seruway Drs H.Asra. meski ada 4 sekdes yang diangkat sebagai Pj Datok, yakni Samsul Bahri (Datok Kampung Gelung), Ahmad Hasan (datok Sungai Kuruk II), Hamdani (Datok Alur Alim) serta Banta Cut (Datok Kampung Perkebunan Gedung Biara).
Namun hal itu tidak dilakukan di 5 Kampung lainnya, seperti kampong Perkebunan Seruway, Kampung Binjai, Kampung Pekan Seruway, Kampung Sungai Kuruk III dan Kampung Matang Sentang.
Sejumlah Sekdes dalam wilayah Kecamatan Seruway ketika ditemui mengatakan, Camat Drs H.Asra tidak pernah menawari pihaknya untuk menjadi Penjabat Datok Penghulu Kampung maupun membicarakan hal terkait.
Bahkan sejumlah Sekdes tersebut menuding Camat Seruway terlalu mementingkan kepentingan pribadi serta kelompoknya, sehingga tidak memperdulikan petunjuk dalam Instruksi Gubernur tersebut.
“Jangankan ditawari untuk menjabat Datok Sementara, Dipanggil atau diundang Camat untuk membicarakan hal ini saja tidak pernah, jadi lucu aku mendengarnya”, ungkap Irfan Nazli Sekdes Pekan Seruway yang diamini sekdes lainnya.
Pernyataan Irfan tersebut sangat bertolak belakang dengan jawaban Camat Seruway, Drs H.Asra ketika dikonfirmasi dikantornya (6/9). Kepada wartawan Asra mengaku pernah membicarakan hal tersebut kepada Irfan Nazli maupun sekdes lainnya, namun menurut Asra, Irfan menolak untuk menjabat sebagai Datok.
Menanggapi jabatan ganda yang sandangnya, Asra mengaku bahwa dikantornya sudah kehabisan stok pegawai yang memenuhi persyaratan untuk menjabat Datok. Bahkan kata Asra lagi, terkait pengangkatan dan penunjukan Pj Datok, dirinya tidak harus mengikuti Qanun Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kita menunjuk Pj Datok ini tanpa harus mengikuti Qanun Kabupaten yang harus melakukan musyawarah MDSK terlebih dahulu”, ungkap Asra yang tanpa disadarinya bahwa tindakan yang dilakukanya tersebut diduga telah melenceng dari point yang telah ditentukan dalam Instruksi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Sumber : Soeparmin