Kasus gang kebakaran yang sempat menggemparkan warga Kampung Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, yan...
Kasus gang kebakaran yang sempat menggemparkan warga Kampung Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, yang berbuntut ke meja hijau, kini kasusnya mulai disidangkan Pengadilan Negeri Kualasimpang, Senin (12/9).
Pantauan di lapangan, sidang perdana kasus gang kebakaran antara Anjasmara sebagai penggugat dan Mustazam sebagai tergugat pertama, masing-masing memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya. Pada kesempatan tersebut tergugat 2 tidak hadir dalam persidangan.
Sidang dipimpin Eka Prastya Pratama SH sebagai hakim ketua, anggota Safwanuddin SH MH dan Dendi Ferdiansyah SH serta Panitra Hj.Mariani Lubis, berjalan dengan lancar tanpa suatu kendala apapun. Sebelum membuka sidang, hakim ketua memanggil masing-masing Kuasa hukum dari pihak tergugat dan penggugat.
Pada awal sidang, Hakim Ketua Eka Prasetya Pratama, SH menawarkan kepada kedua pihak untuk melakukan jalan damai, dengan memberikan tenggang waktu 40 hari dari sidang pertama. Kedua pihak baik tergugat dan penggugat menerima saran yang diberikan majelis sidang, sehingga sidang tersebut ditunda sampai tanggal 21 Oktober 2011 mendatang.
Rampas Hak
Sementara itu pihak penggugat Anjasmara yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya Misra Purnawati SH mengatakan, selama proses mediasi yang diberikan pengadilan, dia tetap bersikukuh mengambil kembali tanah yang sudah menjadi haknya seluas lebih kurang 2 meter setengah, yang telah dirampas oleh Mustazam.
Misra Purnawati SH juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengirimkan gugatan kelas action dari masyarakat setempat paling lambat Senin depan. Hal ini dilakukan karena masyarakat Kampung Kesehatan merasa bangunan yang dibangun tersebut tidak layak, mengingat gang itu merupakan Akses satu-satunya, apabila terjadi musibah kebakaran, ujar Misra.
Salah seorang tokoh pemuda Kampung Kesehatan SA, mengharapkan kepada Kuasa hukumnya, bila terjadi sebuah kesepakatan antara pihak penggugat atau tergugat, masyarakat setempat tetap bersikukuh mempertahankan Gang kebakaran tersebut, dan meminta pihak tergugat untuk membongkar bangunan yang telah dibangunnya sehingga keadaan areal tersebut kembali seperti sedia kala, paparnya tegas. (Sumber : Harian Orbit)
