HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jaksa Periksa Mantan Bendahara RSUD Tamiang

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang, Selasa (27/9) memeriksa mantan bendahara RSUD Aceh Tamiang, UK.  Pemeriksaan itu terkait du...

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang, Selasa (27/9) memeriksa mantan bendahara RSUD Aceh Tamiang, UK.  Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan dana jasa medis terhadap perawat dan dokter tahun 2009. Jaksa juga sudah menyita uang sebagai barang bukti (BB) Rp 125 juta.


Plh Kejari Kualasimpang, Erwin Nasution SH didampingi Kasi Pidsus  Khairun Parapat SH, Selasa (27/9) mengatakan, pihaknya sudah meningkatkan status kasus penyimpangan pengelolaan Jamkesmas di RSUD Aceh Tamiang ke penyidikan. Penyimpangan dilakukan dalam pembayaran uang jasa medis untuk perawat dan dokter tahun 2009. Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 27 saksi penerima jaksa medis.


Dari keterangan sementara, ada sebagian saksi tidak menerima uang jasa medis. “Seharusnya perawat atau dokter menerima tiga kali tapi yang diberikan hanya dua kali,”ujar Khairun. Akan tetapi muncul pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah dana itu telah diterima perawat dan dokter. Kerugian yang sudah direkap sekitar Rp 180 juta.


Dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan, mengarah bahwa laporan pertanggungjawabnya fiktif. Begitun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi dua tahu lalu itu.


Sebelumnya, Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal M SH, menilai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang lamban dalam menangani kasus korupsi, terutama menyangkut Dana Jamkesmas senilai Rp.10,6 miliar di RSUD Aceh Tamiang tahun 2008-2010.



Katanya, dana Jamkesmas di RSUD Aceh Tamiang tahun anggaran 2008-2010 senilai Rp 10,6 miliar mengalami defisit sebesar Rp 1,9 miliar diperuntukkan untuk pasien miskin. Dana tersebut konpensasi pelayanan masyarakat miskin sebanyak 27.114 KK atau 127.616 jiwa di Aceh Tamiang. “Bau amis korupsi sangat kental, seperti pemotongan hak jasa medis serta klaim fiktif ganda mencapai Rp 3 miliar, serta tandatangan palsu, sudah tujuh bulan berjalan dilakukan Direktur RSUD Aceh Tamiang,” sebut Sayed Zainal. (Sumber : Serambi Online).