Ilustrasi | Google Dua tersangka yang selama ini diduga sebagai komplotan penjambret handphone dibekuk aparat dari polsek Kota Kualasimpa...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Dua tersangka yang selama ini diduga sebagai komplotan penjambret handphone dibekuk aparat dari polsek Kota Kualasimpang Kab. Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi melalui Kapolsek Kota Kualasimpang Iptu Fachriman ketika dikonfirmasi, Minggu (4/9) menyatakan, kedua tersangka yang diduga sebagai komplotan penjambret HP adalah Dedi Setiawan alias Agam bin Bardan, 21 warga Dusun Tanjung, Desa Bukit Tempurung Kec. Kota Kualasimpang Kab. Aceh Tamiang dan Bagus Syahroni alias Roni bin Suparman, 18, warga Dusun Hasanah Desa Kota Lintang Kec. Kota Kualasimpang Aceh Tamiang.
Menurut Fachriman, kedua penjambret HP itu dibekuk pada 29 Agustus 2011 setelah aparat polisi menerima laporan dari korban yaitu Muhammad Ayub bin Sanusi, 20, warga Desa Alur Bemban Kec. Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan Muhammad Robi, warga desa yang sama.
Fachriman menjelaskan, HP milik Muhammad Ayub merek Nokia E63 warna merah dan HP Nokia E63 warna hitam milik Muhammad Robi dirampas tersngka.
Modus operandinya, ungkap kapolsek, tersagka memanggil korban, lalu merampas HP milik korban. “Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kota Kualasimpang,” tegas Fachriman.
Sumber : Muhammad Hanafiah