HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Ratusan Juta Pajak Proyek Mengendap

Ilustrasi | Google Ratusan juta rupiah pendapatan Negara dari sektor Pajak, PPn dan PPh yang dipungut dari proyek di Badan Penanggulangan...

Ilustrasi | Google
Ratusan juta rupiah pendapatan Negara dari sektor Pajak, PPn dan PPh yang dipungut dari proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2010 belum disetorkan ke negara dan diduga kuat dana “dibenam” dalam rekening pribadi oknum Bendahara Umum BPBD Kabupaten Aceh Tamiang berinisial Fah.

Menurut sumber mengungkapkan, pada tahun anggaran 2010 ada 99 paket proyek di BPBD Kabupaten Aceh Tamiang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Masih menurut sumber, setiap pekerjaan proyek tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai PPn dan PPh yang dipotong langsung ketika uang proyek dicairkan untuk rekanan.

Namun, lanjutnya lagi, uang untuk PPn dan PPh yang dipungut dari pekerjaan yang telah dikerjakan dan dicairkan anggarannya tidak disetorkan ke kas negara oleh Bendahara Umum atau Bendahara Pengeluaran Pembantu di BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, melainkan uang pendapatan negara dari sektor pajak itu disimpan dalam rekening pribadi Bendahara Umum atau Bendahara Pengeluaran Pembantu di bank.

Akibat uang pajak belum disetorkan, terang sumber, pihak rekanan tidak memiliki tanda bukti sudah menyetor pajak dari proyek yang telah dikerjakan. “Saya sudah pernah mohon meminta blanko pajak yang dipotong waktu pembayaran proyek yang kami kerjakan pada Bulan Desember 2010, tetapi sampai saat ini belum kami terima,” terang sumber.

Menurut sumber, hampir setengah miliar atau Rp. 428 juta lebih uang pajak di duga dideposito pada bank yang ada di Kualasimpang, Kab. Aceh Tamiang, uang disimpan di rekening oknum Bendahara Umum BPBD Aceh Tamiang.

Sumber itu juga memaparkan, berdasarkan data yang ada pada 24 Februari 2011 tercatat 48 paket proyek dan penarikan cek senilai Rp. 1.858.253.000 dan ditransfer ke rekening rekanan sebesar Rp. 1.653.337.436 serta ditulis dalam laporan kas senilai Rp. 204.915.564, perinciannya yaitu Pajak PPn Rp. 168.932.091 san PPh senilai Rp. 35.983473,-.

Selanjutnya pada 10 Maret 2011 ada 10 paket, penarikan cek Rp. 482.884.000, dan transfer ke rekening rekanan Rp. 430.205.754, sehingga kas bendahara Rp. 52.678.255, yang perinciannya berasal dari PPn senilai Rp. 43.898.545, dan PPh sebesar Rp. 3.779.709.

Kemudian pada 8 April 2011 ada 3 paket proyek, penarikan cek senilai Rp. 134.361.000, dan setelah ditransfer ke rekening rekanan, maka ada Kas Bendahara Rp. 14.657.564 yang perinciannya yaitu PPn sebesar Rp. 12.214.637, dan PPh senilai Rp. 2.442.927.

Sedangkan pada 20 Mei 2011 tercatat ada perhitungan perintah pembayaran untuk 22 paket proyek yang nilainya mencapai Rp. 1.068.028.000 dan setelah ditransfer ada Kas Bendahara sebesar Rp. 116.512.147, yang bersumber dari PPn sebesar Rp. 97.093.455 dan PPh senilai Rp. 19.418.692.

Menurut sumber, total dari 99 paket proyek tersebut diperoleh PPn sebesar Rp. 3.626.364.00, dan PPh senilai Rp. 725.273.00. “Tetapi uang yang berasal dari PPn dan PPh itu belum disetor ke kas negara, tetapi disimpan di rekening pibadi bendahara umum BPBD Aceh Tamiang,” terang sumbr seraya menyerahkan data tentang perhitungan cek, PPn dan PPh dari proyk itu.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang juga Sekretaris BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Bahri, SH ketika dikonfirmasi Rabu (7/9) sangat terkejut mendengar tentang adanya informasi itu. Namun dia tidak mengetahui adanya tundingan uang PPn dan PPh disimpan dalam rekening pribadi Bendahara Umum, Fah.

“Saya memang tidak mengetahui adanya informasi ini. Lagi pula jauh-jauh hari saya sudah mengigatkan kepada Bendahara Umum agar jangan bermain-main dengan hal itu dan supaya dibuat rekapitulasinya serta disetor uang PPn dan PPh ke Kas Negara,” tegas Syamsul Bahri.

Menurut Syamsul, dirinya sudah menanyakan langsung hal ini kepada Bendahara Umum, Fah dan Fah memang mengakui uang itu memang ada sebahagian disimpan dalam rekening pribadinya dengan alasan Bendaha Umum tidak berani menanggung keselamatan terhadap uang tersebut jika disimpan di kantor BPBD dan dirumahnya, maka uang disimpan Fah dalam rekening pribadinya.

“Memang seharusnya uang tidak boleh disimpan di rekening pribadi, harus ada rekening khusus untuk menyimpan uang di bank, tetapi Bendahara Umum menyimpan uang PPn dan PPh itu dalam rekening pribadinya tanpa ada koordinasi dengan dirinya dan Ka. BPBD,”tegas Syamsul.

Meskipun begitu Syamsul mengatakan uang PPn dan PPh juga sudah banyak yang disetorkan oleh Bendahara Umum ke Kas Negara melalui Bank BNI Kualasimpang.

Syamsul juga menyatakan tidak benar uang PPn dan PPh tersebut sudah dibagi-bagikan kepada orang penting di daerah ini. “Uang PPn dan PPh itu masih ada, namun memang belum semuanya disetor dan memang ada disimpan dalam rekening pribadi Bendahara Umum,” tegas Syamsul.

“Ini bukti dokumen penyetorannya yang sudah mencapai lebih 50 persen uang PPn dan PPh itu disetor ke Kas Negara dan bagi rekanan yang ingin mengambil blangko bukti tanda sudah setor PPn dan PPh atas pekerjaan proyeknya silakan saja segera mengambil di bank, sebab memang ada juga yang sudah di setor dan ada juga yang belum disetor, tetapi memang sudah banyak uang PPn dan PPh yang disetorkan oleh Bendaha Umum di bank, silakan saja pihak rekanan untuk mengambil bukti tanda setor pajak,” tandas Syamsul. (Sumber : Harian Waspada).