Setelah memeriksa Kepala Bea Cukai Langsa, Amri dan Syahbandar Pelabuhan Kuala Langsa, Azwan, Senin (22/8)...
Setelah memeriksa Kepala Bea Cukai Langsa, Amri dan Syahbandar Pelabuhan Kuala Langsa, Azwan, Senin (22/8) penyidik Polres Aceh Tamiang memanggil tauke gula Langsa Abdul Samad alias Somad yang diduga pemilik gula selundupan yang ditangkap personel Polres Aceh Tamiang Selasa (16/8) saat hendak dibongkar di Toko Kalimantan Kualasimpang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi kepada Serambi, Minggu (21/8) mengatakan, pihaknya sudah memanggil Abdul Samad yang diduga pemilik gula selundupan itu pada Jumat (19/8) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Karena itu kami juga telah memanggilnya kembali untuk hadir ke Mapolres Aceh Tamiang pada Senin (22/8),” ujarnya.
Katanya pemanggilan Somad itu juga untuk mencocokkan keterangan para saksi lainnya yang telah diperiksa tim penyidik. Ketika ditanyakan apakah Somad dipanggil sebagai tersang, Armia menjelaskan, saat ini masih berstatus dimintai keterangan sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan jika ditemukan bukti yang kuat, maka bisa berobah status menjadi tersangka.
Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, melalui Kasat Reskrim, AKP Warosidi SH Sik kepada Serambi, Minggu (21/8) mengatakan, keberhasilan pihaknya membongkar usaha penyeludupan gula ilegal merk Negara Thailand yang diduga berasal dari Negara Malaysia ini, berkat adanya informasi masyarakat.
Penangkapan truk sedang memuat gula di Jalan Iskandar Sani di Gampong Meutia pada, Kamis (18/8) lalu itu, personel Polres Langsa langsung memasang police line ditumpukan gula dalam gudang 580 sak (29 ton), bukan memasang police line di gudang. Karena disebut-sebut gdang tersebut adalah milik orang lain.
Sedangkan satu unit truk yang telah dipenuhi gula yang diselundupkan dari Thailand sebanyak 25 ton diamankan ke Mapolres Langsa. Disebutkan, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi terkait gula ilegal tersebut, termasuk supir truk, pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Kuala Langsa, Syahbandar Pelabuhan Kuala Langsa, agen pelayaran, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dari data sementara ini, gula ilegal itu adalah milik pengusaha Kota Langsa Abdul Samad alias Somad.
Harus Diusut Tuntas
Sementara Itu, KNPI Kota Langsa memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Tamiang dan Polres Langsa yang telah menggagalkan penyelundupan gula melalui Pelabuhan Kuala Langsa. “Penyelundupan gula yang diduga dari di pelabuhan Kuala Langsa itu salah satu citra negatif bagi pengembangan dan kemajuan Kuala Langsa ke depan,” ujar Wakil Sekretaris KNPI Langsa, Bahtiar Husen.
Katanya, KNPI sangat berharap siapapun yang terlibat dalam pengelolaan Pelabuhan Kuala Langsa harus menggunakan cara-cara sesuai aturan hukum sehingga, Pelabuhan Kuala Langsa yang menjadi penyangga pelabuhan lain di wilayah pesisir Timur Aceh, menjadi prioritas pengembanganya tanpa di kotori aktifitas illegal. “KNPI meminta Polres Aceh Tamiang dan Langsa mengusut tuntas kasus yang sangat merugikan daerah tersebut,” tegasnya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi kepada Serambi, Minggu (21/8) mengatakan, pihaknya sudah memanggil Abdul Samad yang diduga pemilik gula selundupan itu pada Jumat (19/8) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Karena itu kami juga telah memanggilnya kembali untuk hadir ke Mapolres Aceh Tamiang pada Senin (22/8),” ujarnya.
Katanya pemanggilan Somad itu juga untuk mencocokkan keterangan para saksi lainnya yang telah diperiksa tim penyidik. Ketika ditanyakan apakah Somad dipanggil sebagai tersang, Armia menjelaskan, saat ini masih berstatus dimintai keterangan sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan jika ditemukan bukti yang kuat, maka bisa berobah status menjadi tersangka.
Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, melalui Kasat Reskrim, AKP Warosidi SH Sik kepada Serambi, Minggu (21/8) mengatakan, keberhasilan pihaknya membongkar usaha penyeludupan gula ilegal merk Negara Thailand yang diduga berasal dari Negara Malaysia ini, berkat adanya informasi masyarakat.
Penangkapan truk sedang memuat gula di Jalan Iskandar Sani di Gampong Meutia pada, Kamis (18/8) lalu itu, personel Polres Langsa langsung memasang police line ditumpukan gula dalam gudang 580 sak (29 ton), bukan memasang police line di gudang. Karena disebut-sebut gdang tersebut adalah milik orang lain.
Sedangkan satu unit truk yang telah dipenuhi gula yang diselundupkan dari Thailand sebanyak 25 ton diamankan ke Mapolres Langsa. Disebutkan, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi terkait gula ilegal tersebut, termasuk supir truk, pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Kuala Langsa, Syahbandar Pelabuhan Kuala Langsa, agen pelayaran, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dari data sementara ini, gula ilegal itu adalah milik pengusaha Kota Langsa Abdul Samad alias Somad.
Harus Diusut Tuntas
Sementara Itu, KNPI Kota Langsa memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Tamiang dan Polres Langsa yang telah menggagalkan penyelundupan gula melalui Pelabuhan Kuala Langsa. “Penyelundupan gula yang diduga dari di pelabuhan Kuala Langsa itu salah satu citra negatif bagi pengembangan dan kemajuan Kuala Langsa ke depan,” ujar Wakil Sekretaris KNPI Langsa, Bahtiar Husen.
Katanya, KNPI sangat berharap siapapun yang terlibat dalam pengelolaan Pelabuhan Kuala Langsa harus menggunakan cara-cara sesuai aturan hukum sehingga, Pelabuhan Kuala Langsa yang menjadi penyangga pelabuhan lain di wilayah pesisir Timur Aceh, menjadi prioritas pengembanganya tanpa di kotori aktifitas illegal. “KNPI meminta Polres Aceh Tamiang dan Langsa mengusut tuntas kasus yang sangat merugikan daerah tersebut,” tegasnya.
Sumber : Serambi Online