HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Syafrizal Anwar Segera di Recall dari DPRK Tamiang

Salah seorang a nggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Syafrizal Anwar dinilai harus di-...

Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Syafrizal Anwar dinilai harus di-recall. karena sampai saat ini dirinya sudah lama tidak aktif dalam tugas sebagai Anggota Dewan daerah ini.

Ironisnya lagi disebut sebut yang bersangkutan terindikasi korupsi dalam kasus proyek Drainase di Lubuk Batil. Artinya, jabatannya sebagai anggota dewan harus segera di PAW (pergantian antar waktu) atau dipecat.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Umum PBR Kabupaten Aceh Tamiang, Kaharuddin, di Kualasimpang (1/8). Kader PBR yang terbukti terlibat kasus korupsi, Menurut dia, DPW PBR seharusnya tidak punya pilihan lain kecuali melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

Kaharuddin yang akrab disapa Udin Segar menambahkan, Jika tidak, maka selamanya parpol akan selalu dianggap sebagai tempat bersembunyinya para koruptor. “Apalagi dengan tidak di-PAW, mereka akan terus menerima gaji dari APBK dengan segala tunjangan-tunjangannya,” cetus Udin Segar.

Untuk proses PAW tersebut, Udin Segar mengakui bahwa, DPC PBR Kab. Aceh Tamiang sudah mengirimkan surat PAW (pergantian antar waktu) atau recall ke DPW PBR di Banda Aceh dan sedang dalam proses, katanya.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan Dewan Bukhari, SE, mengatakan, "Silakan saja, recall itu kan dalam Undang-undang yang bisa direcall itu yang meninggal atau mengundurkan diri, atau dipidana”.

Selama ini pun Syafrizal Anwar yang notabene mempunyai tanggung jawab dengan konstituennya tidak pernah memberikan kontribusi. Disini (BKD) mempunyai kode etik dan etika, Badan Kehormatan Dewan berhak menegur dengan surat teguran sampai tiga kali, kata Bukhari. Dua kali surat teguran tidak digubris oleh yang bersangkutan, ketika pihaknya mengirimkan surat teguran yang ketiga kalinya, yang bersangkutan mengetahui dan hadir sehari sebelum surat tersebut dilayangkan kepadanya.

Menurut Bukhari Syafrizal Anwar hadir hanya satu bulan sekali, itupun untuk menandatangani absen dan mengambil gaji. Lebih dari itu tidak ada”, ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Karang Baru, Selasa (2/8).

Sumber : Rico F