Ilustrasi | Google Setelah setahun masuk buron, Herman alias Ampoi (35) diciduk aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tam...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Setelah setahun masuk buron, Herman alias Ampoi (35) diciduk aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang. Warga Kebun Tengah tersebut ditangkap pada Kamis (28/7), sekira pukul 05.30 WIB, atas tuduhan sebagai agen sabu-sabu. Dalam kantong celananya, polisi menemukan empat paket kecil sabu-sabu seberat 1,85 gram.
Ampoi sudah menjadi target operasi polisi sejak setahun terakhir. Setelah mengumpulkan berbagai informasi dan melakukan pengintaian, usai subuh kemarin polisi menggerebek rumahnya di Dusun Kamboja, Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Prosesi penggerebekan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Niti Priyetno.
“Agar tidak curiga, kami mengajak kepala dusun untuk mengetuk pintu rumahnya. Sementara polisi berdiri di belakang kadus. Ketika pintunya dibuka, Ampoi langsung ditangkap dan digeledah celananya,” ujar Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Azas Siagian, kepada Prohaba, kemarin.
Usai digeledah, polisi menemukan empat paket kecil sabu-sabu di kantong celananya. “Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang, untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Azas.