HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT. TAPT Belum Santuni Keluarga Korban

Hingga kini kematian almarhum Aziz (12) yang tewas, akibat tersengat listrik dari genset milik PT. Tri Agro Palma Tamiang (TAPT) belum juga ...

Hingga kini kematian almarhum Aziz (12) yang tewas, akibat tersengat listrik dari genset milik PT. Tri Agro Palma Tamiang (TAPT) belum juga berujung. Meski pimpinan perusahaan kebun sawit yakni Effendi El Ketjik, berjanji dalam surat Pernyataannya 7 Juli 2011 akan menyantuni keluarga korban, tapi hal tersebut tak kunjung terealisasi. Kakak korban (Azis), Maida (30) mengakui memang ada perwakilan dari pihak perusahaan yang datang kerumah mereka untuk membicarakan masalah bantuan.

Tapi hingga saat ini belum ada kata sepakat tentang nominal, yang disetujui oleh keluarga korban. Menurut Maida, pihak perusahaan akan memberikan santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarganya. Namun hal itu ditolak oleh ibu korban, Hamidah (48). Berdasarkan kesepakatan keluarga mereka meminta minimal Rp 120 juta, karena Azis tewas akibat kelalaian pihak perusahaan meletakkan pompa air secara sembarangan tanpa peringatan apa-apa.

“Kalau cuma Rp 30 juta lebih baik gak usah dikasih. Untuk apa uang segitu, yang jelas adek saya telah meninggal, secara tidak langsung telah dibunuh oleh pihak perusahaan. Mereka sengaja tidak memberikan peringatan apa-apa. Membiarkan kabel listrik pompa air telanjang begitu saja, sementara anak-anak banyak yang bermain dan memancing disungai tersebut,” Ujar Maida.

“Apa ini bukan ingin membunuh warga namanya.” Cetusnya. Sejak meninggalnya adek saya Aziz (10) kata Maida, ibunya terus siang malam meneteskan air mata, dia menangis karena hatinya tidak pernah bisa menerima perlakuan perusahaan yang terlalu menyepelekannya.
“Apa mentang-mentang kami keluarga yang tidak punya makanya kami tidak dihargai sama sekali.” Kata Maida.

Berkaitan dengan keluhan keluarga korban dan terhadap nominal santunan yang akan diberikan, baik pimpinan perusahaan, Effendi maupun Humasnya, Arif Padilah, SH tidak berhasil dikonfirmasi koran ini. Mereka terkesan mengelak tidak mau berkomentar.

Keluarga korban meminta kepada Polsek Kejuruan Muda agar terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan pilih kasih karena pihak PT. Tri Agro Palma Tamiang jelas telah bersalah.

Sumber : Rakyat Aceh Online