HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Tamiang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Peyelundupan Gula

Polres Aceh Tamiang belum menetapkan tersangka kasus penyelundupan gula melalui Pelabuhan Kuala Langsa. Disebutkan, penyidik masih mengumpul...

Polres Aceh Tamiang belum menetapkan tersangka kasus penyelundupan gula melalui Pelabuhan Kuala Langsa. Disebutkan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi Minggu (28/8) mengatakan, pihaknya sementara ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penyulunpan gula tersebut.

“Kita kumpulkan bukti-bukti kuat dulu, sehingga siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka nantinya tidak bisa mengelak,”ujar Kapolres Aceh Tamiang tersebut. Sebelumnya, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Abdul Samad alias Somad yang diduga pemilik gula ilegal di Mapolres Aceh Tamiang, lelaki tersebut mengaku perusahaanya yakni CV Aceh Indonesia Makmur (CV AIM) digunakan orang lain untuk menyelundupkan gula menggunakan kapal MP Uranus melalui Pelabuhan Kuala Langsa.

Sedangkan sejumlah saksi lainnya termasuk para sopir truk pengangkut gula ilegal itu, bahwa tersebut adalah milik Somad yang merupakan pemain lama. Bahkan Kapolres Aceh Tamiang sebelumnya mengatakan ada upaya cuci tangan yang dilakukan Somad. Namun Armia berjanji akan membongkar habis kasus penyelundupan gula melalui Pelabuhan Kuala Langsa tersebut. Armia juga menyatakan, boleh  saja saksi Somad mencari bermacam-macam alasan, tapi telah banyak saksi yang memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangannya.

Hingga tadi malam sebanyak 25 ton gula ilegal yang dijadikan barang bukti (BB) masih diamankan di Mapolres setempat. Selain para sopir truk, penyidik Polres Aceh Tamiang juga telah meminta keterangan saksi-saksi lainnya, seperti Kepala Bea Cukai Langsa, Amri dan Syahbandar Pelabuhan Kuala Langsa, Azwan. Namun, keterangan dari kedua saksi itu juga sangat bertolak belakang. 25 ton gula ilegal itu ditangkap anggota Polres Aceh Tamiang ketika akan di bongkar di Toko Kalimantan, di Kota Kualasimpang, pada Selasa (16/8) pagi lalu. Menurut pengakuan sopir truk gula tersebut diangkutnya dari Kuala Langsa.

Sumber : Serambi Online