HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Tamiang Harus Awasi Asset Daerah

Ilustrasi | Google Sejumlah LSM di Aceh Tamiang mendesak Pemkab Aceh Tamiang untuk  memberikan perhatian tersendiri khususnya dalam hal p...

Ilustrasi | Google
Sejumlah LSM di Aceh Tamiang mendesak Pemkab Aceh Tamiang untuk  memberikan perhatian tersendiri khususnya dalam hal pengawasan terhadap penggunaan asset daerah. Menyusul sudah dirobohkannya pagar besi di depan Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang.

Pagar besi ini merupakan asset daerah Aceh Tamiang, yang mana dirobohkannya pagar besi tersebut guna membuat taman di depan Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

Ketua PEWARTA (Persaudaraan Wartawan Aceh Tamiang), Saiful Alam, SE  menegaskan setiap asset daerah patut diawasi. "Baik proses sebelum, pada saat penyerahan maupun setelahnya, semuanya harus memperoleh pengawasan secara baik," tegas Saiful Alam.

Kini pagar besi tersebut tidak jelas keberadaannya. Pengawasan dan pemantauan untuk  pagar besi tersebut simpang siur arahnya, menurut Saiful  hendaknya  lebih pada  ketepatan pemanfaatan dan penggunaannya.

Kata Saiful, jangan sampai pagar besi tersebut dijual atau digunakan untuk hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya. Memang ada beberapa  modus yang patut diwaspadai dan rawan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Misalnya, pagar besi dijual untuk kepentingan oknum-oknum tertentu, adanya diskriminasi penjualan pagar besi, terhadap warga maupun perilaku tertentu yang mengakibatkan pemanfaatannya tidak optimal. "Sebut saja masalah tekhnis peletakkan pagar besi, ini sepele namun bisa menjadi penghambat," kata Saiful lagi.

Sementara untuk menekan semua ini,  menurut Ketua SWAT (Serikat Wartawan Aceh Tamiang) Zulherman, hendaknya Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang menjadi jaminan yang mampu memberikan kepastian  terhadap maksimalisasi pemanfaatan  asset daerah ini. Artinya, Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang harus bertanggungjawab penuh terhadap keberadaan pagar besi tersebut. Termasuk pengembaliannya kepada daerah melalui DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan Asset) Daerah Aceh Tamiang.

Selain itu, Pemkab Aceh Tamiang jangan sampai terkesan melepas tanggungjawab. Bukan  hanya sekedar menyampaikan Juknis maupun Juklak, lebih dari itu, perlu ada regulasi yang mengatur adanya sanksi bagi aparatur  yang diduga melakukan penjualan pagar besi tersebut. "Semua yakin, mesti ada nanti ulah dari segelintir oknum yang mungkin akan  menyalahgunakan asset daerah”, dan bila memang ada penyalahgunaan wewenang, maka dihimbau aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Zulherman.

Sumber : Rico F