Foto | M. Hanafiah/Waspada Diduga melanggar kode etik organisasi Komite Peralihan Aceh (KPA) dan melanggar kode etik AD/ART Partai Ace...
![]() |
Foto | M. Hanafiah/Waspada |
Diduga melanggar kode etik organisasi Komite Peralihan Aceh (KPA) dan melanggar kode etik AD/ART Partai Aceh (PA), Tgk. Helmi telah dicopot/diberhentikan sebagai Ketua Komite Peralihan Aceh dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Wilayah Tamiang.
Keterangan yang dihimpun di sela-sela Musyawarah Wilayah DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang yang berlangsung di Gedung Nasional Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang Kamis (18/8), Tgk Helmi yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Tamiang itu dicopot karena melanggar kode etik organisasi KPA atau AD/ART Partai Aceh.
Sekretaris Tuha Lapan Sulaiman Abdul Razak dan Sekretaris DPW PA Kab. Aceh Tamiang, Budi Santoso dan panitia penyelenggara Musyswarah Wilayah Partai Aceh itu menerangkan, Tgk Helmi memang sudah diberhentikan karena melanggar kode etik dan AD/ART Partai Aceh.
”Kalau menyangkut dengan pengganti Helmi sebagai Ketua DPW PA Kab. Aceh Tamiang, maka akan dipilih lagi penggantinya dalam Musyswarah Wilayah DPW PA Aceh Tamiang, sedangkan yang berhubungan dengan Ketua KPA Wilayah Tamiang memang tidak dipilih langsung, namun sudah ditunjuk langsung oleh KPA Pusat,” kata Budi Santoso.
Pada acara Musyswarah Wilayah DPW PA Kab. Aceh Tamiang tampak hadir dari Dewan Pimpinan Partai Aceh yaitu Saifuddin Hasyim, Said Muhammad Al-Habsyi, Sulaiman Abdul Razak, Zulkarnain Aziz, Ridwan dan Fauzi Jamil yang turut didampingi para Tuha Peut dan Tuha Lapan Wilayah Kab. Aceh Tamiang.
Musyawarah diikuti 12 DPC PA se-Aceh Tamiang, 14 sagoe KPA, semua pengurus DPW PA Kab. Aceh Tamiang ditambah dengan Tuha Peut dan Tuha Lapan, perwakilan MUNA dan perwakilan KPA wilayah Tamiang.
Pada musyawarah itu ada dua orang calon kandidat Ketua DPW PA Aceh Tamiang yaitu Mustafa Labu dan T. Fachrurazi. Setelah dilakukan pemilihan secara langsung dan demokratis, Mustafa Labu meraih 49 suara dan T. Fachrurazi memperoleh 30 suara.
Dengan hasil itu maka Mustafa Labu terpilih sebagai Ketua DPW PA Kab. Aceh Tamiang menggantikan posisi Tgk Helmi yang telah diberhentikan karena melanggar kode etik atau AD/ART Partai Aceh.
Sementara itu untuk posisi Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Tamiang telah ditunjuk oleh DPP KPA Provinsi Aceh yaitu Agussalim sebagai Ketua KPA Wilayah Tamiang menggantikan Tgk. Helmi.
Sumber : Waspada