HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

IMB Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri 3 Lantai

Bangunan rumah toko (ruko) yang berada di Jln. D.I Panjaitan Kota Kualasimpang yang kini dalam tahap pembangunan diduga bermasalah dikarena...


Bangunan rumah toko (ruko) yang berada di Jln. D.I Panjaitan Kota Kualasimpang yang kini dalam tahap pembangunan diduga bermasalah dikarenakan bangunan tersebut tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Hasil pantauan wartawan ketika melihat lokasi bangunan yang direncananya akan dibangun ruko. Yang berdiri pada posisi bangunan lama dibangun ulang tanpa memiliki ijin bongkar bangunan lama, dan kalau dilihat dari segi fisik sangat tidak memenuhi standar bangunan. Karena menurut salah seorang warga yang tinggal di jalan tersebut mengatakan, bahwa bangunan yang sedang dibangun sekarang dapat membahayakan pengguna jalan karena bangunan tersebut menjulang ke atas dan tidak adanya penopang (pengaman) yang dapat menguatkan posisi bangunan diyakini apabila terjadi gempa pasti akan runtuh dan dapat menimbulkan korban jiwa. Belum lagi masalah material yang seenaknya diletakkan di pinggir jalan ini kan dapat mengganggu dan juga kalau dibiarkan dapat mencelakai pengguna jalan.

Saat wartawan mendatangi pemilik bangunan yang berada di seputaran Jalan Cut Nyak Dhien Kota Kualasimpang yang bernama Amin Bubut ketika ditanyakan tentang kepemilikan bangunan dan ijin menjelaskan membenarkan kalau bangunan yang berada di Jln. MT Haryono tersebut adalah bangunan miliknya dan masalah ijin bangunan juga membenarkan kalau ijinnya masih dalam pengurusan makanya bangunan tersebut tidak diteruskan. Dan ketika wartawan menanyakan peruntukan bangunan tersebut dirinya hanya mengatakan, bahwa bangunan yang sedang dibangun untuk bengkel dan ia menyangkal dan membantah keras kalau bangunan tersebut untuk rumah walet. Namun kalau hanya bengkel, kenapa harus sampai menjulang tinggi hanya waktu yang dapat menjelaskan.

Dan pada saat wartawan mengkonfirmasi kepada Dinas P2TSP (Pengurusan Perijinan Terpadu Satu Pintu), Rajali menjelaskan secara gamblang tentang perijinan bangunan yang berada di Jln. D.I Panjaitan menegaskan bahwa sampai sekarang bangunan yang akan dijadikan ruko tersebut belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Dikarenakan setiap bangunan yang akan dibangun pada bangunan lama harus terlebih dahulu mengurus surat ijin pembongkaran. “Baru kita terbitkan atau (keluarkan) ijin untuk membangun, dan kalau pun telah terjadi, pelanggaran qanun daerah penindakan perijinan akan dilakukan polisi Pamong Praja (Pol PP) karena untuk melindungi atau menegakkan qanun daerah Pasal 22 Th 2003 tentang perijinan mendirikan bangunan itu adalah tugasnya Satpol PP yang selama ini mempunyai wewenang,” kata Rajali kepada wartawan.

Sumber : Koran Radar