Ilustrasi | Google Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang pada malam takbiran Idul Fitri 1432 H akan menggelar lomba beduk diatas kende...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang pada malam takbiran Idul Fitri 1432 H akan menggelar lomba beduk diatas kenderaan roda empat yang diikuti semua eleman masyarakat di Aceh Tamiang. Untuk juara pertama panitia menyediakan hadiah uang Rp 10 juta.
Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Drs Efendi Selasa (23/8) mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk memeriahkan suasana malam Idul Fitri dengan gema takbiran diiringi suara beduk dari peserta lomba. “Siapa saja boleh ikut perlombaan takbiran seperti instansi pemerintah, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat dan kepemudaan,” ujarnya.
Peserta pada malam takbiran berkumpul di halaman kantor Bupati Aceh Tamiang, kemudian mengambil rute dari Simpang Opak – Kebun Tengah. Mereka yang dinilai terbaik akan diberikan hadiah Rp 10 juta untuk juara pertama, juara kedua Rp 8 juta, dan juara ketiga Rp 6 juta serta tujuh juara hiburan masing-masing mendapat Rp 4 juta,” sebut Efendi.
Sedangkan syarat-syarat menjadi peserta festival bedug itu adalah bebas untuk masyarakat. Dalam satu kelompok minimal enam orang, dengan menggunakan bedug kulit, tidak boleh menggunakan kaleng. Sedangkan peserta menggunakan pakaian muslim serta bebas menggunakan pengeras suara dan hiasan kendaraan yang membawa peserta dan peralatan.
Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Drs Efendi Selasa (23/8) mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk memeriahkan suasana malam Idul Fitri dengan gema takbiran diiringi suara beduk dari peserta lomba. “Siapa saja boleh ikut perlombaan takbiran seperti instansi pemerintah, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat dan kepemudaan,” ujarnya.
Peserta pada malam takbiran berkumpul di halaman kantor Bupati Aceh Tamiang, kemudian mengambil rute dari Simpang Opak – Kebun Tengah. Mereka yang dinilai terbaik akan diberikan hadiah Rp 10 juta untuk juara pertama, juara kedua Rp 8 juta, dan juara ketiga Rp 6 juta serta tujuh juara hiburan masing-masing mendapat Rp 4 juta,” sebut Efendi.
Sedangkan syarat-syarat menjadi peserta festival bedug itu adalah bebas untuk masyarakat. Dalam satu kelompok minimal enam orang, dengan menggunakan bedug kulit, tidak boleh menggunakan kaleng. Sedangkan peserta menggunakan pakaian muslim serta bebas menggunakan pengeras suara dan hiasan kendaraan yang membawa peserta dan peralatan.
Sumber : Serambi Online