HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Meski Sudah Direkomendasi Tunda, Ruko Tetap Dibangun

Foto | Rico F Puluhan masyarakat Kampung Kesehatan mendatangi Sekretariat Daerah Aceh Tamiang (25/7). Pasalnya, pembangunan ruko atas nam...

Foto | Rico F
Puluhan masyarakat Kampung Kesehatan mendatangi Sekretariat Daerah Aceh Tamiang (25/7). Pasalnya, pembangunan ruko atas nama Tengku Multazam di Kampung Kesehatan masih terus berjalan, padahal Pansus Komisi D DPRK Aceh Tamiang merekomendasi penundaan terhadap Pembangunan Ruko tersebut. Meski demikian, pihak Tengku Multazam terus melakukan pembangunan ruko tiga lantai miliknya, demi melancarkan pembangunan ruko tersebut oknum penegak hukum disiagakan untuk mengantisipasi masyarakat setempat.

“Bilang sama Pak Anto Waris, bahwa DPRK sudah merekomendasi untuk menunda pembangunan ruko tersebut, ini saya sampaikan agar jangan membuat pro kontra antara DPRK dan masyarakat, saya paling tidak suka kalau hari ini bilang A besok sudah berubah menjadi Z”, demikian disampaikan Ketua Komisi D Elfian Raden Via Seluler kepada Saiful Alam Koordinator penolakan pembangunan ruko yang didengar langsung oleh Asisten 1 Drs. Rianto Waris, Kabag. Tata Pemerintahan Drs. Sepriyanto dan sejumlah elemen masyarakat Kampung Kesehatan di ruangan Asisten 1.

Bupati Drs, H. Abdul Latief juga telah menyurati Sdr. Tengku Multazam tertanggal 21/7/2011, prihal penundaan pembangunan. Yang isinya memenuhi maksud surat Pimpinan DPRK Aceh Tamiang No. 640/2334 tanggal 15/7/2011. Sambil menunggu penyelesaian permasalahan dengan masyarakat Kampung Kesehatan serta untuk menjaga ketentraman dilingkungan masyarakat dan tanpa mengurangi hak-hak Sdr. Tengku Multazam.

Asisten 1 Drs. Rianto Waris yang didampingi Kabag. Tata Pemerintahan Drs. Sepriyanto mengatakan, Pihak Pemkab Aceh Tamiang masih menentukan limit waktu untuk penundaan pembangunan ruko tersebut. Kemudian, Pemkab Aceh Tamiang terkendala dengan pemilik tanah setelah didatangi Tengku Multazam, mengaku komplin dengan mengklaim bahwasanya ia juga memiliki sertifikat tanah tersebut dan pihaknya pun siap untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum, kata Rianto Waris.

Untuk masalah surat Bupati tersebut, ia mengaku sudah mengantarkan surat tersebut kepada Tengku Multazam beserta tembusan surat kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kadis PU, Kepala KP2TSP, Kasatpol PP dan WH, Camat Karang Baru, Kepala Mukim Karang Bundar dan Datok Penghulu Kampung Kesehatan. Ketika ditanyakan kenapa surat bupati tersebut tidak distempel ?. Karena administrasi pemerintahan di Aceh Tamiang dan di Kabupaten manapun, tetap meninggalkan satu surat yang asli tanpa stempel, jelas Kabag. Tata Pemerintahan Sepriyanto.

Ketika dikonfirmasi, Tengku Multazam mengatakan, bahwa pihak Pemkab Aceh Tamiang tidak pernah mengimbau untuk Duduk Sepakat menyelesaikan persoalan tanah tersebut.  Tengku Multazam menyatakan bahwasanya ia juga memiliki sertifikat tanah tersebut dan pihaknya pun siap untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum, tegasnya.

Sumber : Rico F