HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diamankan Dua Tersangka Pemilik Belasan Bal Ghanja

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Dua orang tersangka pemilik narkotika jenis ghanja kering belasan bal diamankan Polsek Simpang Kiri, Polre...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Dua orang tersangka pemilik narkotika jenis ghanja kering belasan bal diamankan Polsek Simpang Kiri, Polres Aceh Singkil sejak, Jumat (16/8).


Foto : Kapolsek (tengah) dan Pj. Camat Simpang Kiri (tiga kanan) di antara dua tersangka jongkok bersama barang bukti di Mako Polsek Simpang Kiri
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kapolsek Iptu RJ Agung Pratomo didampingi Kanit Reskrim, Aipda Zulfikar pada gelar konferensi pers di Mako Polsek itu, Rabu (28/8) menjelaskan, kedua tersangka AP, 34, warga Subulussalam Timur dan AB, 30, warga Subulussalam ditangkap dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Simpang Kiri, Jumat (16/8) dinihari.

Pada konferensi pers turut dihadiri Pj. Camat Simpang Kiri, Abdurrahmansyah Ujung di sana, Kapolsek Agung mengatakan kalau kronologis penangkapan menyusul informasi dari warga di sana terkait adanya transaksi jual beli ghanja.

Dilakukan pengejaran, diamankan tersangka AP bersama barang bukti berupa ghanja kering berat 7,7 gr lebih atau 7,7 kg, diperkirakan seharga Rp7,7 juta atau Rp1juta/kg. Sementara dari tersangka AB, ghanja kering berat 44,48 gr. Diakui AB, dirinya membeli barang itu dari AP, sementara AP memperoleh dari daerah Beutong, Kab. Nagan Raya, Aceh. 

"Rencananya akan diedar di Kota Subulussalam," tandas Iptu Agung hasil interogasi tersangka menunjukkan belasan bal ganja kering dibungkus kertas kuning dan sembilan lainnya dibungkus plastik.

Dua tersangka yang diamankan di Mako Polsek itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hisup. [] L24-013 (Khairul)