HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dihimbau PMKS Patuhi Harga TBS

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM - Para pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) se-Kota Subulussalam diminta mematuhi ketetapan Tim Penetap...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM - Para pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) se-Kota Subulussalam diminta mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Prov. Aceh yang mulai berlaku minggu kedua, Oktober 2018. 

Foto : Ilustrasi
Selain PMKS wajib menempelkan harga pada papan di PMKS terkait, pemerintah diminta tegas memberi sanksi jika PMKS tidak mematuhi ketentuan di sana.  

Rilis Ketua Tim Monitoring Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Kota Subulussalam, Subangun Berutu diterima media ini, selasa (16/10) menyebutkan, Tim Penetapan Harga TBS Prov. Aceh telah menetapkan harga TBS disesuaikan dengan umur kelapa sawit, tiga hingga batas maksimal 25 tahun. 


TBS umur tujuh tahun Rp1.290/kg di tingkat PMKS, sedangkan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasaran dunia internasional Rp6.650/kg. "Patokan tanaman sawit umur tujuh tahun ke atas, TBS senilai Rp1.290/kg," aku Subangun Berutu.


Soal empat PMKS di daerah ini, diakui ada kenaikan sekira Rp30/kg masing-masing PT Global Sawit Semesta (GSS) Rp1.280/kg, PT Samudera Sawit Nabati (SSN) Rp1.210/kg dan PT Bangun Sempurna Lestari (BSL) sebesar Rp1.155/kg, sedangkan di PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) Rp1.110/kg. [] L24-Khairul