HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wibawa Forkopimda Diuji, Puluhan Buruh Geruduk DPRK Tuntut Pesangon PT PD PATI

Lentera24.com | KARANG BARU — Perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Aceh Tamiang kembali memanas. Puluhan massa dari Serikat Pekerj...


Lentera24.com | KARANG BARU — Perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Aceh Tamiang kembali memanas. Puluhan massa dari Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) mendatangi Kantor DPRK Aceh Tamiang, Jumat (2/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya hak-hak normatif dan pesangon delapan orang karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta masa pensiun oleh PT Perkebunan Damai Pantai Kiara (PD PATI) sejak 2024 lalu.

Kedatangan para buruh ke gedung legislatif ini sekaligus menjadi cerminan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus ketenagakerjaan di daerah tersebut. Manajemen PT PD PATI dinilai mengabaikan dan menyepelekan wibawa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tamiang, termasuk pihak kepolisian, yang sebelumnya sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan ini.

"Janji Forkopimda pada saat Hari Buruh (May Day) 2025 lalu di Kantor DPRK menyampaikan bahwa hak-hak pekerja akan diselesaikan. Tetapi kenyataannya, hingga saat ini tidak ada realisasi sama sekali," ungkap perwakilan SPPP-SPSI dalam surat pemberitahuan aksi.

Manajemen PT PD PATI Abaikan Panggilan Resmi

Ketua PD FSPPP-SPSI Aceh, Tedi Irawan, S.H., M.H., menyayangkan sikap pemilik PT PD PATI yang tetap enggan bertanggung jawab memenuhi kewajiban finansial kepada para pekerja yang telah lama mengabdi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Rafei, S.E., turut membenarkan sikap tertutup dari pihak perusahaan. Menurutnya, dinas telah berulang kali melayangkan panggilan resmi untuk perundingan, namun sang pemilik perusahaan selalu mangkir dan tidak pernah hadir.

Meski pihak Disnakertrans sempat mendesak agar perusahaan membayarkan hak buruh dengan skema cicilan selama 12 kali, itikad baik tersebut tetap tidak ditunjukkan oleh manajemen PT PD PATI.

"Tidak ada alasan apapun lagi untuk tidak diselesaikan, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Pemanggilan melalui Ketua DPRK juga tidak diindahkan, menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari manajemen," tegas Tedi Irawan.

DPRK Siapkan Rekomendasi Tegas

Kedatangan massa aksi akhirnya diterima oleh Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, bersama anggota Komisi, Sadikin, di ruang sidang utama. Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif menyatakan akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi terkait tuntutan para buruh.

Menindaklanjuti langkah tersebut, Tedi Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika rekomendasi lokal diabaikan.


"Berdasarkan rekomendasi dari DPRK nantinya, kita akan tindak lanjuti langsung ke Dinas Tenaga Kerja Mobduk Aceh, PPNS, hingga Dirjen Wasnaker di Kementerian Ketenagakerjaan RI," pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan ujian nyata bagi pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di Aceh Tamiang dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja dari tindakan sewenang-wenang pihak korporasi. []L24.SWJ