Lentera24.com | ACEH TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh, terus menggencarkan penertiban sepeda motor yang...
Lentera24.com | ACEH TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh, terus menggencarkan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Melalui patroli dengan metode hunting, petugas berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang melanggar ketentuan tersebut.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Aditya Hadmanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Senin (12/10/2026), mengatakan bahwa penertiban knalpot brong telah dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu aktivitas dan ketenangan warga, terutama pada malam hari.
“Keberadaan pengguna knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih saat malam hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satlantas Polres Aceh Timur akan terus melakukan penertiban secara rutin guna menindak pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
AKP Aditya juga mengimbau para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Bagi pemilik kendaraan yang terjaring penertiban, polisi mewajibkan penggantian knalpot brong dengan knalpot standar sebelum sepeda motor dapat diambil kembali. Sementara itu, knalpot brong yang disita tidak dikembalikan.
“Kendaraannya kita tahan sebelum pemilik membawa knalpot standarnya, dan knalpot brongnya kami sita,” tegasnya.
Satlantas Polres Aceh Timur berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. [] L24.Zal
