HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menjaga Demokrasi Wartawan: SC Konferprov PWI Aceh Rilis Format Resmi Surat Mandat dan Ingatkan Tenggat Berkas

Lentera24.com | BANDA ACEH — Menjelang perhelatan Konferensi Provinsi (Konferprov) ke-13 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh tahun 2026...


Lentera24.com | BANDA ACEH — Menjelang perhelatan Konferensi Provinsi (Konferprov) ke-13 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh tahun 2026, Steering Committee (SC) bergerak cepat untuk memastikan jalannya demokrasi organisasi tetap tertib dan transparan. Mulai Jumat (16/10/2026), SC resmi merilis model surat mandat (SM) baku bagi seluruh peserta Konferprov.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi anggota yang memiliki halangan hadir secara fisik pada puncak acara yang dijadwalkan berlangsung di Banda Aceh, 20–22 November 2026 mendatang.

Ketua SC Konferprov ke-13 PWI Aceh, Azwani Awi, menjelaskan bahwa format surat mandat resmi ini diserahkan kepada para Bakal Calon (Balon) saat pendaftaran ulang atau pengembalian berkas. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah kesimpangsiuran dalam proses pemungutan suara.

“Hanya Surat Mandat resmi yang dikeluarkan oleh SC yang dinyatakan sah. Jika ada bentuk atau format lain di luar yang telah kami sediakan, maka otomatis dianggap tidak sah,” tegas Azwani dalam keterangannya.

Demi menjaga azas keadilan dan sesuai Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, satu orang penerima mandat hanya diperbolehkan mengantongi maksimal 2 (dua) Surat Mandat. Apabila ditemukan peserta yang membawa lebih dari dua mandat, maka mandat ketiga dan seterusnya dinyatakan gugur/tidak sah.

Selain itu, setiap lembar surat mandat wajib ditandatangani secara basah di atas materai Rp10.000 serta melampirkan Kartu Anggota Biasa (Kartu Biru) yang asli.

Batas Akhir Pengembalian Berkas: Sabtu, 24 Oktober 2026

Di sisi lain, Panitia Pokja Verifikasi SC Konferprov PWI Aceh mengingatkan seluruh kandidat Bakal Calon Ketua PWI maupun Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) untuk memperhatikan tenggat waktu pengembalian berkas pendaftaran.

Ketua Pokja Verifikasi, Imran Joni, menegaskan bahwa batas akhir penyerahan berkas jatuh pada Sabtu, 24 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB di Sekretariat PWI Aceh, Banda Aceh.

Joni mengimbau para kandidat agar memeriksa kembali kelengkapan seluruh dokumen sebelum diserahkan.

“Kami sangat berharap para calon benar-benar teliti. Pastikan tidak ada satu pun syarat administrasi yang terlewat, karena kekurangan berkas tentu akan merugikan calon itu sendiri,” ujar Joni mengingatkan.

Setelah berkas diterima, tim SC akan langsung melakukan verifikasi menyeluruh. Jika masih ada kekurangan kecil, SC memberikan masa tenggang perbaikan yang sangat terbatas, yaitu hanya 3 (tiga) hari.

Seluruh berkas calon yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya akan diteruskan ke PWI Pusat di Jakarta untuk disahkan secara resmi sebagai Calon Ketua PWI Aceh dan Calon Ketua DKP PWI Aceh periode mendatang.[]L24.Sai