HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Penertiban Tambang Ilegal di Nabire

Lentera24.com | NABIRE – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawas...


Lentera24.com | NABIRE – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), memimpin langsung penertiban kawasan pertambangan milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan hak pengelolaan kekayaan alam kepada negara demi kemakmuran rakyat.

Dalam aksi penertiban di lapangan, Menhan Sjafrie didampingi langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah setempat. Kehadiran para petinggi negara di garis depan ini menjadi sinyal kuat sinergi lintas instansi dalam menegakkan hukum di kawasan hutan.

Menhan Sjafrie menegaskan bahwa kolaborasi 12 kementerian dan lembaga ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia menyadari betul bahwa langkah penertiban di lapangan kerap berhadapan dengan berbagai tantangan dan dinamika perlawanan, namun hal itu tidak melenyapkan komitmen Satgas PKH.

"Persatuan nasional dan kerja bersama dari seluruh unsur adalah kekuatan utama kita untuk menuntaskan tugas penertiban ini. Kekayaan alam negara harus dijaga dan diselamatkan," ujar Menhan Sjafrie penuh optimisme.

Pencabutan Izin Tambang dan Pelanggaran Kawasan Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Keputusan tegas ini diambil setelah tim gabungan menemukan berbagai pelanggaran serius terkait kewajiban perizinan dan tata kelola kawasan hutan.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan perusahaan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Total area hutan yang terdampak mencapai 275,90 hektare—dengan rincian 170,44 hektare berada di dalam WIUP dan 105,45 hektare berada di luar WIUP. Tak hanya itu, perusahaan juga mengabaikan kewajiban dasar seperti penempatan dana jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi pascatambang.

ST Burhanuddin menerangkan bahwa pencabutan IUP ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba ) beserta perubahannya, yang memandatkan tindakan tegas berupa pencabutan izin jika pemegang IUP lalai menjalankan kewajibannya.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Keberlanjutan Bagi Masyarakat Adat

Meski kegiatan operasional penambangan telah dihentikan secara total, Jaksa Agung menegaskan bahwa pencabutan izin tidak serta-merta melenyapkan tanggung jawab hukum PT Kristalin Ekalestari. Perusahaan tetap diwajibkan untuk:

Melakukan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan yang rusak,

Melunasi seluruh kewajiban pajak serta royalti kepada negara, dan

Memenuhi seluruh hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi buruh yang terdampak.

Langkah tegas ini, lanjut Burhanuddin, merupakan cerminan dari semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wajib dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ke depannya, tata kelola kawasan tambang tersebut akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku. Pengelolaan baru ini dirancang untuk mengedepankan perlindungan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap kewajiban negara, serta penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak masyarakat adat setempat.

Pemerintah berharap penertiban ini dapat menjadi momentum penting agar kekayaan alam di bumi Papua tidak lagi dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, melainkan benar-benar memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi warga Papua serta seluruh rakyat Indonesia.[]L24.Sai