HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik Jurnalis, Ketua PWI Aceh Siap Mengadvokasi, Kawal Keadilan

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, Lentera24.com | KUTACANE — Nyali Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh tidak ciut dalam membela marwah angg...

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin,


Lentera24.com | KUTACANE — Nyali Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh tidak ciut dalam membela marwah anggotanya yang dizalimi. Di tengah jalan panjang mencari keadilan yang dinilai lamban di tingkat lokal, PWI Aceh secara tegas mengambil komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Asnawi, Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum, dan Advokasi PWI Aceh Tenggara.

Laporan yang telah dilayangkan ke Polres Aceh Tenggara sejak 6 Oktober 2025 lalu hingga kini seolah jalan di tempat tanpa kejelasan hukum yang pasti. Merespons mandeknya penanganan kasus di daerah tersebut, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab moral yang tinggi. Ia memastikan pihaknya hadir sepenuhnya untuk mendampingi dan melindungi profesi serta kehormatan seorang wartawan yang diinjak-injak di ruang publik media sosial.

"Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia Provinsi Aceh, serta Ahli Pers," ujar Nasir, menyuarakan komitmen pengawalan total bagi kader PWI agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Badai hujatan di dunia maya bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Muhamad Saleh Selian. Tak hanya menyerang pribadi Asnawi, postingan tersebut terindikasi sengaja mempermalukan profesi mulia jurnalis hingga menyeret nama organisasi. Padahal, jejak digital berupa tangkapan layar, foto korban, nama, hingga alamat desa telah dikantongi dan diserahkan sebagai bukti tak terbantahkan.

Lebih jauh, serangan itu turut direplikasi dan disebar secara merantai melalui akun tiruan (fake account) Donokasino dono dono yang kemudian dibagikan ulang ke dinding akun utama Muhamad Saleh Selian, membuat distribusi informasi bernada penyerangan kehormatan tersebut menjangkau khalayak luas.

Menanggapi dalih yang kerap digunakan pelaku untuk mengelak, Nasir mengingatkan bahwa dalam yurisprudensi dan tafsir hukum—baik Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024—pencemaran nama baik tidak serta-merta menggugurkan pidana hanya karena tidak menuliskan nama lengkap secara utuh.

"Selama ciri-ciri, konteks, atau isyarat yang disampaikan membuat publik tahu secara pasti siapa orang yang dimaksud, unsur menyerang kehormatan seseorang sudah terpenuhi," tandas Nasir.

Tidak berhenti di tingkat daerah, pergerakan PWI Aceh dalam mengadvokasi anggotanya kini dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Kasus ini telah disampaikan langsung kepada Anggota Komisi III DPR RI di Banda Aceh oleh korban bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi. Pengaduan resmi juga telah dilayangkan ke Reserse Bareskrim Polri, yang langsung direspons cepat berupa pengiriman surat kepada Anggota Komisi III DPR RI, Kadivpropam, hingga Irwasum Mabes Polri.

Langkah pendampingan hukum yang konsisten ini menjadi wujud nyata kepedulian PWI Aceh di bawah kepemimpinan Nasir Nurdin, sekaligus menjadi pengingat agar penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan bagi semua pihak.[]L24.Sai