HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kekerasan Berulang oleh Oknum Aparat: KKJ Aceh Desak Panglima TNI Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Jurnalis

Unsur KKJ Aceh di Banda Aceh, Rabu malam, 2 September 2026 membahas laporan tindak kekerasan yang dialami dua jurnalis Aceh melibatkan oknum...

Unsur KKJ Aceh di Banda Aceh, Rabu malam, 2 September 2026 membahas laporan tindak kekerasan yang dialami dua jurnalis Aceh melibatkan oknum TNI di Aceh Utara dan Bener Meriah. (Dok KKJ Aceh)


Lentera24.com | BANDA ACEH — Kebebasan pers di Aceh kembali tercoreng. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengeluarkan atensi khusus menyusul rentetan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang melibatkan oknum aparat keamanan.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 3 September 2026, KKJ Aceh mencatat dua insiden kontras namun sama-sama mencederai hukum. Kasus paling buncit menimpa Bustami, jurnalis TribunGayo, di Kabupaten Bener Meriah. Ia mendapat perlakuan intimidatif hingga kontak fisik saat meliput dugaan keracunan massal program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa di Bener Meriah itu bermula ketika belasan murid dan guru dilarikan ke IGD Puskesmas Timang Gajah. Di tengah kepanikan tersebut, Bustami menjalankan profesinya dengan memotret situasi. Namun, seorang oknum TNI bernama Sarno yang bertugas di Koramil Timang Gajah tiba-tiba mendatangi dan menginterogasinya.

Meski telah menunjukkan identitas pers, Sarno justru melangkah lebih jauh. Dengan jarak kurang lebih satu meter, ia menunjuk-nunjuk muka korban dan melarang peliputan. Tak berhenti di situ, saat Bustami hendak kembali masuk ke area IGD, oknum tersebut mencegat dan mendorongnya sambil mewanti-wanti agar tidak menulis berita yang "bukan-bukan" terkait insiden MBG.

Sebelumnya, kasus serupa juga mendera Haiqal Al Fikri, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe. Haiqal diduga dianiaya oleh dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas saat meliput kericuhan pertandingan sepak bola antarkampung di Lapangan Bumigas, Aceh Utara, pada 27 Agustus 2026.

Tindakan arogan yang ditunjukkan oknum militer ini memicu kecaman keras. KKJ Aceh menegaskan bahwa apa yang dialami Bustami dan Haiqal adalah bentuk nyata pembungkaman kemerdekaan pers yang bertolak belakang dengan semangat reformasi dan tatanan hukum.

Secara tegas, tindakan oknum TNI bernama Sarno telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Undang-undang ini menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa intervensi atau penyensoran.

Lebih jauh, KKJ Aceh melihat pola kekerasan ini sebagai cerminan pendekatan militeristik era Orde Baru yang berulang. Upaya menutup-nutupi informasi publik—terutama dalam program strategis negara seperti MBG yang kini tengah disorot akibat kasus keracunan—mengindikasikan kepanikan institusional agar "aib" pemerintah tidak terekspos.

Tuntutan Tegas dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu

Menghadapi situasi ini, KKJ Aceh melayangkan desakan keras kepada para petinggi militer. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo diminta segera menjatuhkan sanksi disiplin militer tanpa pandang bulu kepada setiap prajurit yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Khusus untuk kasus di Aceh Utara, KKJ Aceh mendesak Denpom setempat agar menggelar penyelidikan secara transparan. Jika terbukti ada kaitan dengan kerja-kerja jurnalistik, para pelaku wajib dihukum seberat-beratnya.

KKJ Aceh mengingatkan, jika ada pihak yang keberatan dengan sebuah produk jurnalistik, mekanisme yang sah telah diatur melalui UU Pers, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara-cara beringas yang mencederai marwah kemanusiaan dan institusi negara.

Bagi para jurnalis di lapangan, khususnya yang tengah meliput situasi rentan, KKJ Aceh mengimbau untuk terus mengutamakan keselamatan dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk intimidasi melalui hotline resmi KKJ Aceh di nomor +62 813-8384-3839.[] L24.Sai