HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BKPRMI Aceh Tamiang Dukung Langkah Hukum untuk Menentukan Status Tanah Blang Padang

Lentera24.com | Aceh Tamiang – Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Tamiang, Asra, S.H., CPM., CML, menyatak...



Lentera24.com | Aceh Tamiang – Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Tamiang, Asra, S.H., CPM., CML, menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengemukakan penyelesaian status tanah Blang Padang melalui mekanisme isbat wakaf.

Menurut Asra, usulan tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menempuh jalur hukum untuk memberikan kepastian mengenai status tanah Blang Padang. Melalui mekanisme isbat wakaf, seluruh bukti sejarah, dokumen, maupun keterangan para ahli dapat diperiksa dan dinilai secara objektif oleh lembaga peradilan yang berwenang.

BKPRMI Aceh Tamiang berpandangan bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aset umat harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati nilai-nilai sejarah, kepentingan masyarakat, dan prinsip keadilan.

"Kami mendukung penyelesaian melalui mekanisme isbat wakaf sebagaimana diusulkan oleh Bapak Yusril Ihza Mahendra. Dengan demikian, persoalan ini dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Asra.

BKPRMI Aceh Tamiang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang akan ditempuh, menjaga persatuan, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat memperkeruh suasana. Diharapkan, penyelesaian melalui jalur hukum dapat memberikan kejelasan status tanah Blang Padang sekaligus menjadi solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.L24.SWJ