Oleh Alfonsius kiik Tae Program Studi: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Mata Kuliah: Hukum Internasional Fakultas: Keguruan dan Ilmu...
Lentera24.com - Dalam tatanan global modern, pengakuan dalam hukum internasional bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama yang menentukan keberadaan suatu negara di mata dunia. Sebuah negara dapat memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat, tetapi tanpa pengakuan dari komunitas internasional, eksistensinya sering kali dianggap belum sah secara hukum dan politik.
Menurut saya, pengakuan internasional merupakan bentuk legitimasi yang menegaskan identitas dan kedaulatan suatu negara. Melalui pengakuan, sebuah negara memperoleh hak untuk berinteraksi, menjalin hubungan diplomatik, serta menjadi bagian dari organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tanpa pengakuan, negara tersebut akan kesulitan dalam mengatur hubungan luar negeri, melakukan perdagangan internasional, dan mendapatkan perlindungan hukum global.
Namun, pengakuan dalam hukum internasional tidak selalu berjalan murni berdasarkan prinsip hukum. Dalam praktiknya, pengakuan sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi negara-negara besar. Contohnya dapat dilihat pada kasus Palestina dan Taiwan, di mana eksistensi keduanya diakui oleh sebagian negara, namun tidak oleh seluruh dunia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional masih sering berada dalam bayang-bayang kekuatan politik global.
Meski begitu, saya meyakini bahwa pengakuan tetap menjadi instrumen penting bagi perdamaian dan stabilitas dunia. Dengan adanya pengakuan yang sah, negara-negara dapat membangun kerja sama, menjalin diplomasi yang sehat, serta mencegah konflik yang timbul akibat ketidakpastian status hukum suatu entitas.
Sebagai penutup, pengakuan dalam hukum internasional adalah simbol eksistensi dan legitimasi sebuah negara di tengah masyarakat dunia. Tanpa pengakuan, kedaulatan hanya akan menjadi konsep tanpa makna, dan keadilan global sulit untuk benar-benar terwujud.(*)
