Lentera24.com | ACEH TIMUR - Tuha Peut Gampong (TPG) atau secara nasional lebih dikenal dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 2 Gamp...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Tuha Peut Gampong (TPG) atau secara nasional lebih dikenal dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 2 Gampong di Kecamatan Julok yaitu Gampong Matang dan Gampong Buket Makmu, dikukuhkan, di aula Kantor Camat Julok, Jum'at 7 Februari 2025.
Camat Julok Adnan, S.Ag atas nama Bupati Aceh Timur mengukuhkan dan melantik Tuha Peut Gampong tesebut.
Dalam arahannya, Adnan mengingatkan TPG yang ada di gampong untuk bekerja sesuai tupoksinya.
"Peut Gampong (TPG) merupakan perwakilan masyarakat serta lembaga kelengkapan gampong yang memiliki fungsi sebagai pemberi nasehat kepada geuchik dalam bidang pemerintahan, hukum, adat istiadat, kebiasaan masyarakat dan juga menyelesaikan segala sengketa pada tingkat gampong, serta bertindak sebagai pihak pengawasan. Oleh karena itu, TPG juga berperan aktif dalam mengawasi pembangunan Gampong terlebih dalam penggunaan ADD oleh Pemerintah Gampong demi tercapainya sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Dihadiri oleh Camat Julok Adnan, S.Ag, Wakapolsek Julok Ipda Yusni, mewakili Danramil 07/Jlk Serma Zulfikar, KUA Julok Safwan, S.Ag, MH, Staff Kantor Camat Julok, Imum Mukim, Para Keuchik dalam Kecamatan Julok, tokoh masyarakat.[] L24.Zal