HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Penjara Indonesia

Penulis: Harry Rahman Saputra Tanjung (STB. 4914)   Manajemen Pemasyarakatan  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan  Email : harryrahman30@gmail.co...

Penulis: Harry Rahman Saputra Tanjung (STB. 4914) Manajemen Pemasyarakatan 
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan 
Email : harryrahman30@gmail.com
Sumber gambar : ditjenpas

Lentera24.com - Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di penjara merupakan masalah serius yang dapat mengancam keselamatan narapidana, staf penjara, dan masyarakat umum. Gangguan kamtib merupakan suatu situasi kondisi yang menimbulkan keresahan, ketidakamanan, serta ketidaktertiban kehidupan di Lapas/Rutan. Beberapa jenis gangguan yang umum terjadi didalam penjara seperti kerusuhan, peredaran barang terlarang, pelecehan atau kekerasan terhadap staf penjara, pelarian narapidana, dan penyeludupan informasi atau kontraband. Contoh kerusuhan di penjara Indonesia yaitu insiden pembakaran oleh narapidana terjadi di Rumah Tahanan Bengkulu pada 25 Maret 2016 sebanyak lima orang meninggal dunia, kurang lebih 400 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Sianglang Bungkuk Pekanbaru kabur dengan cara merusak pintu rutan pada 5 Mei 2017. Kerusuhan lainnya adalah kerusuhan akibat provokasi antar narapidana di Rumah Tahanan Kabanjahe pada tahun 2020. Beberapa fakta yang telah disebutkan diatas menunjukkan bahwa strategi keamanan dan ketertiban di penjara Indonesia perlu ditingkatkan demi menghindari berbagai permasalahan yang rentan timbul selama proses pembinaan narapidana. 

Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia mengalami over capacity/over crowded. Kondisi tersebut disebabkan keterbatasan ruang tahanan dan peningkatan terjadinya kriminalitas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, data terakhir Mei 2024 terdapat 228.204 penghuni, sedangkan kapasitas hanya 181.886, dengan persentase over 77%. Hal ini menyebabkan tingkat kepadatan yang sangat tinggi di dalam penjara, dengan beberapa penjara bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat kapasitasnya.

Untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban di penjara, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi: peningkatan pengawasan, penguatan sistem keamanan, pemberdayaan staf penjara, kerjasama dengan pihak eksternal, serta program pencegahan dan rehabilitasi. Standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-416.PK.01.04.01. Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan. 

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemasyarakatan adalah pemindahan narapidana dari penjara yang over capacity, melakukan pemeriksaan dan perbaikan terhadap fasilitas di penjara seperti kawat duri pada bagian pagar tembok Lapas, perawatan dan pemeliharaan peralatan PHH  (Pengendali Anti Huru Hara), penggantian gembok dan kunci pada seluruh area Lapas, melakukan razia secara rutin ke blok-blok atau kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. peningkatan SDM staf penjara yang berkualitas, serta pemberian pelatihan dan pendidikan secara berkala terhadap staf penjara. 

Dengan mengambil langkah-langkah ini secara serius dan terus menerus, diharapkan penjara di Indonesia dapat meminimalkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak yang terlibat.***