HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Implementasi Ba’i As-salam Dalam Transaksi Jual Beli Online

Adila Afiani Mahasiswa Semester 4 Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lentera24.com - Pad...

Adila Afiani Mahasiswa Semester 4 Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Lentera24.com - Pada zaman modern ini smartphone menjadi salah satu perantara untuk melakukan aktivitas jual beli, dengan adanya jaringan internet semakin memudahkan dalam hal terjadinya transaksi jual beli. Jual Beli atau Ba'i As-Salam adalah kegiatan jual beli dimana penjual menyerahkan suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan membayar modal lebih awal sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari. Dalam ilmu ekonomi islam terdapat prinsip yang harus dihindari yaitu gharar, hal ini dilarang dalam islam karena merupakan kegiatan perdagangan yang mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan.

Jual beli online tentunya berbeda dengan jual beli sistem sistem jual beli offline, pada sistem jual beli online tidak mengharuskan penjual dan pembeli berkumpul dalam satu tempat (lapak). Aktivitas jual beli secara daring dapat dilakukan hanya dengan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia dari perusahaan (e-commerce). Adanya media teknologi yang semakin canggih, aktivitas jual beli dapat dilakukan secara modern dengan menggantikan aktivitas tradisional. Penggunaan fasilitas internet memungkinkan aktivitas jual beli dilakukan di mana saja dan kapan saja, dalam dunia bisnis dikenal dengan jual beli online.

Jual beli tidak hanya dilakukan di pasar swalayan atau di minimarket saja. Pembeli dapat melakukan jual beli di mana saja dan kapan saja, pada proses jual beli secara online ini, yang terjadi di mana pembeli dan penjual tidak dapat saling bertemu secara langsung, melainkan pembeli dapat memilih barang yang dibutuhkan dalam bentuk pemesanan, tetapi barang yang diperjualbelikan tersebut hanya ditunjukkan dalam bentuk gambar yang dilengkapi dengan harga dan spesifikasi barang tersebut. Jual beli pesanan dalam fiqih Islam disebut dengan ba’i as-salam, yaitu akad jual beli barang pesanan di antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih).

Selain transaksi jual beli (pesanan) pembayaran dilakukan dimuka dan barang datang di kemudian hari, salah satu bentuk eksistensi bisnis yang juga berkembang pesat terkait kemajuan teknologi ialah kegiatan ekonomi bisnis yang melibatkan orang lain (perantara) di dalam aktivitas jual beli. Selain praktis, setiap perantara modern ini melaksanakan kegiatan jual beli melakukan metode pemasaran online. Di samping itu ada juga keuntungan yang kemudian didapatkan setelah melakukan kegiatan sebagai (perantara) dengan baik dan menghasilkan. Kegiatan semacam ini di dalam dunia modern lebih dikenal dengan sistem dropshipping.

Dropshipping merupakan sebuah sistem bisnis dimana seseorang yang menjalankan sistem bisnis ini melakukan penjualan barang tanpa melakukan stok barang. Setiap barang yang dijual, ketika dibeli oleh pembeli, dipesan terlebih dahulu oleh dropshipper dari penyedia barang jualan untuk kemudian dikirim oleh supplier ke pembeli.

Bai'as salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual beli lainnya, diantaranya: (1) Pembayaran dilakukan di depan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf. (2) Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad. Menurut Syafi'i, Hanafi, dan Maliki dibolehkan barang yang dijual secara salam diberikan segera atau ditangguhkan. Sedangkan pendapat Hambali tidak dibolehkan penyerahan barang dengan segera, dan tentu saja harus ada penangguhan, meskipun beberapa hari. Ada empat rukun jual beli dalam Islam, yakni adanya penjual (muslam), adanya pembeli (muslam ilaih), adanya barang (muslam fiihi), dan terakhir adanya sighat atau ijab–kabul.

Dalam masalah musslam fiihi, jual beli diharuskan memenuhi syarat sebagai berikut:

● Harus sesuatu yang bisa di timbang (makil), di takar (mawzun), atau dihitung (ma’dud).

● Harus jelas dan ditentukan jenisnya

● Harus ada tempo yang jelas untuk penyerahan muslam fiihi tersebut.

Pada dasarnya, Sistem jual beli as-salam dalam sistem online sama dengan sistem jual beli biasa. Perbedaannya hanya pada transaksi online tidak adanya tatap muka secara langsung dari pembeli dan penjual, melainkan hanya dapat berkomunikasi melalui fasilitas internet atau melalui aplikasi. Jadi, perlu dipethatikan implementasi as-salam dalam ilmu ekonomi Islam diperbolehkan sepanjang memenuhi prinsip dan ketentuan, serta tidak mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerugian seperti riba, ketidakadilan dan penipuan. Sebelum bertransaksi, pastikan informasi produk sudah jelas, seperti harga, kondisi barang dan sistem pengiriman. ***