HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Analisis Fiqh Muamalah Dalam Praktik Driver Ojek Online

Fitri Wahyu Rhamdani Mahasiswa Semester 4 Jurusan dan Fakultas Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif H...

Fitri Wahyu Rhamdani Mahasiswa Semester 4 Jurusan dan Fakultas Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta



(Driver Grab Indonesia Jakarta)

Lentera24.com - Dalam ekonomi, islam memiliki hubungan yang komprehensif dengan ekonomi islam, hal ini membuat manusia saling berinteraksi terkhusus hal ekonomi, sehingga ekonomi islam saling mempengaruhi atau berbanding lurus atau tidak bisa terpisahkan dari konsep – konsep islam. Hal tersebut akan berbanding lurus terhadap pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak akan pernah merasa cukup atas keinginannya karena manusia selalu merasa kurang atas apa yang sudah dimilikinya. Berbeda dengan pemikiran ekonomi islam yang menuntut umat manusia untuk diarahkan agar selalu bersyukur atas apa yang sudah didapatkan.


Kegiatan ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan salah satunya transportasi khususnya moda transportasi online. Transportasi online memberikan dampak positif selain memberikan sumbangsih perkembangan ekonomi nasional, tapi memberikan manfaat untuk masyarakat yaitu mempermudah masyarakat mendapatkan jasa transportasi secara online dan membuka lapangan pekerjaan.


Grab merupakan perusahaan platform dibidang jasa transportasi terkenal se-Asia Tenggara. Grab menjawab tantangan bagaimana calon penumpang dapat dengan mudah untuk mencari driver guna menjalankan aktivitas sehari – harinya. Dengan aplikasi grab antara penumpang dengan driver mendapatkan kemudahan untuk menjalankan pekerjaannya. (Grab.com/id/) 


PT. Grab Indonesia, semakin berkambang dalam menjalankan ekspansinya didunia bisnis jasa transportasi, dengan aplikasi grab yang sudah mempunyai fitur – fitur baru tidak hanya memesan ojek online saja, tapi kini dapat memesan makanan, konsultasi kesehatan, jasa service kerumah seperti perbaikan ac, cleaning dan lain – lain. (Aplikasi Grab). 


Sesuai kebijakan dalam perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati antara PT. Grab Indonesia Jakarta dengan driver sudah memenuhi rukun dan macam macam musyarakah atau syirkah. Namun pada praktiknya, terdapat kecurangan yang dilakukan oleh beberapa dirver yang melakukan praktik curang yaitu menggunakan aplikasi fake GPS yang membuat seakan – akan mendapatkan orderan dengan semata – mata mendapatkan pendapatan bonus yang lebih serta mendapatkan rating yang baik sehingga para driver mendapatkan penghasilan yang cukup lumayan. Hal ini lah sudah sangat jelas bahwa yang dilakukan para driver grab Jakarta melanggar hal yang disepakati antara driver dan perusahaan, mengingat ada peraturan kode etik yang dikeluarkan perusahaan.


Hubungan Perjanjian Yang Diterapkan Oleh PT. Grab Indonesia Jakarta Dengan Driver Menurut Fiqh Muamalah.


Hubungan kerjasama antara perusahaan dengan para driver menurut fiqh muamalah dapat diketahui menggunakan akad musyarakah atau syirkah yang dimana terdapat dua belah pihak yang melakukan kerjasama dalam suatu usaha, dimana masing – masing kedua belah pihak memberikan kontribusi modal dan usaha atau pekerjaan serta dalam pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama tersebut.


Pihak driver dan perusahaan dapat dikatakan dalam perjanjian kerjasama sudah memenuhi rukun dan syarat dalam akad musyarakah atau syirkah. Namun fakta dilapangan masih didapatkan para driver yang berbuat yang tidak sesuai dengan perjanjian yaitu dengan melakukan orderan fiktif atau menggunakan fake GPS. Dalam praktif fiqh muamalah pada akad musyarakah sesuai dengan rukun dan syarat yang sudah di tentukan yaitu transaktor, objek transaksi, pelafalan akad.


Pertama, objek transaktor pada studi kasus ini terdapat dua belah pihak yaitu antara perusahaan dan para mitra driver yang sudah mampu membuat dan menentukan pilhan mereka masing – masing untuk melakukan kerjasama hal ini dapat dikatakan sudah sesuai dengan rukun dan syarat pada akad musyarakah atau syirkah. Namun pada praktiknya, beberapa driver melakukan Tindakan kecurangan yaitu melakukan orderan fiktif atau menggunakan fake GPS dengan harapan untuk mencapai bonus yang sudah ditetapkan bahkan melebihi batas perjanjian yang sudah di sepakati, tentunya hal ini dapat dikatakan menyimpang dari rukun dan syarat tersebut.


Kedua, objek transaksi. Pada studi kasus ini perusahaan sudah menetapkan pembagian keuntungan sesuai pada tabel 1.1 diatas. Yang dimana pembagian keuntungan antar perusahaan dengan driver perbandingan nya ialah 90% (perusahaan) 10% (driver) tidak hanya itu, perusahaan memberikan bonus berupa bonus harian dan mingguan bahkan masih ada lagi dan sudah disepakati antar kedua belah pihak. Namun karena ditemukan beberapa driver yang melakukan Tindakan kecurangan dengan cara melakukan orderan fiktif atau menggunakan aplikasi fake GPS akan berdampak kepada keuntungan yang didapat oleh drive melebihi dari perjanjian yang sudah disepakati. Dari fenomena tersebut, driver mendapatkan keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan karena driver mendapatkan keuntungan lebih dari harta hasil perserikatan. 


Ketiga, pelafalan akad. Dalam proses perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan dengan mitra driver, mulai dari pembagian keuntungan seperti apa, keselamatan, serta kode etik sudah sangat jelas dalam perjanjian yang disepakati. 


Dalam kode etik sudah sangat jelas dalam perjanjian tersebut. Namun, beberapa pihak mitra driver melakukan kecurangan yaitu melakukan orderan fiktif atau dimaksudkan seakan – akan driver mendapatkan orderan tanpa menjemput langsung, dengan tujuan mendapatkan bonus yang lebih dan cenderung merugikan perusahaan karena pendapat dari beberapa pihak driver mengakui bahwasanya untuk sekarang jumlah mitra driver yang sudah bergabung sudah banyak akhirnya berdampak kepada pendapatan order sangatlah sulit ditemukan. Hal tersebut sudah sangat jelas tidak sesuai dengan apa yang merupakan rukun dan syarat dalam pelafalan akad yang dijalin antara perusahaan dengan mitra driver. 


Dalam hukum jelas, terdapat lafaz al-qur’an, firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqaroh;188, yang berbunyi Dan janganlah Sebagian kamu memakan harta Sebagian yang lain antara kamu memakan harta yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hart aitu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan Sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui". ***