HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lebih Dua Tahun Posisi Kabag Barjas dan Kepala Dinas Kominfosan Dijabat Plt

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Jabatan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang da...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG
- Jabatan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang dan Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang ini masih belum terisi meski telah dilakukan perombakan kabinet kerja secara besar besaran pejabat tingkat eselon III dan IV oleh Pemkab setempat, namun jabatan istimewa itu masih bebun definitif hingga saat ini. 


Tercatat lebih dua tahun belum dilakukan pengisian secara definitif jabatan Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang dan Kepala Dinas Kominfosan namun hanya menempatkan pelaksana tugas (Plt).


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Plt Kepala Dinas atau Kepala Badan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.


Dalam Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 sudah dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang lama tiga bulan lagi atau hanya 6 bulan, namun apa yang terjadi dibumi muda sedia ini , sudah 1 tahun lebih 1 bulan, jabatan Plt Kabag Barjas dan Kominfosan masih tetap dijabat oleh Plt. 


Ironisnya selain menjabat Plt Kabag Barjas, Haroun juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.


Sesuai aturan, jabatan kepala dinas atau kepala badan seharusnya tidak boleh terlalu lama, mengingat bisa mengganggu kenyamanan dalam bekerja, karena kewenangan sebagai Plt tidaklah sepenuh jabatan defenitif.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.Si (foto) yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/2/22) terkait masih lowongnya posisi Kabag Barjas mengatakan, sampai hari belum ada arahan atau perintah dari Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) untuk melakukan mutasi atau mengisi jabatan definitif Kabag Barjas pada Sekdakab Aceh Tamiang. 


"Segala urusan masalah pergantian pejabat - pejabat itu urusan PPK (Bupati-red), tidak ada urusan di BKPSDM. PPK memerintahkan Baperjakat untuk melakukan rapat dan hasil Baperjakat dituangkan dalam persetujuan SK Mutasi untuk diangkat dan dilantik," ujar Muhammad Mahyaruddin yang didampinggi Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Yuan Ardi, ST. 


Mahyaruddin menambahkan kalau sudah ada perintah dari PPK (Bupati-red), BKPSDM dalam kapasitas bagian dari Baperjakat baru melaksanakan perintah untuk melakukan mutasi. "Kalau tidak ada perintah, pihaknya tidak berani melakukan apa-apa," ujarnya. []L24.Sai