HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Karcis Parkir Tak Beredar, PAD Aceh Tamiang Terkuras Tiap Tahun

Perparkiran di Jalan Tjut Nyak Dhien Kota Kualasimpang (Foto : FB Dinas Perhubungan Aceh Tamiang) Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Dari tah...

Perparkiran di Jalan Tjut Nyak Dhien Kota Kualasimpang (Foto : FB Dinas Perhubungan Aceh Tamiang)

Lentera24.com | ACEH TAMIANG
--  Dari tahun-ketahun, pola Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang terkesan sok kaya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih saja disandangnya.

Sebab, sudah sejak lama berlalu  sejumlah uang PAD yang didapatkan telah dibelanjakan, namun pemanfaatannya tidak pernah diketahui oleh masyarakat luas, dibakar atau dimusnahkan juga tidak diketahui dengan jelas.

Sesuai data yang KBA.ONE peroleh dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, sepanjang tahun 2021, jumlah karcis tanda bukti pembayaran retribusi parkir dari pemilik kendaraan yang sudah didistribusikan oleh BPKD ke Dinas Perhubungan Aceh Tamiang sebanyak 1710 blok atau 171.000 lembar karcis.

Namun anehnya, karcis parkir yang telah dipesan dan diambil oleh Dinas Perhubungan itu tidak diketahui beredar didaerah mana.

Data jumlah blok karcis parkir tersebut masing-masing terdiri dari, 870 blok karcis parkir kendaraan roda 2, sebanyak 150 blok karcis parkir kendaraan roda 3, sebanyak 480 blok karcis parkir kendaraan roda 4 dan 210 blok karcis kendaraan roda 6.

Di Aceh Tamiang, soal tidak beredarnya karcis retribusi parkir kepada pengguna lahan parkir atau pemilik kendaraan, bukan lagi menjadi hal yang tabu, tetapi sudah menjadi rahasia umum yang diketahui oleh seluruh petinggi pemerintah, pejabat daerah serta pemangku kepentingan hingga kepada rakyat jelata.

Sehingga uang APBK Aceh Tamiang yang digelontorkan untuk biaya cetak karcis parkir kenyataannya seperti terbuang dengan sia-sia. Hal seperti ini sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Seperti yang dijelaskan Sekretaris BPKD Aceh Tamiang, Three Eka Indra Bakti, SE, MM kepada lentera24, Karcis bukti pembayaran retribusi parkir yang dikeluarkan BPKD sesuai permintaan dari Dinas Perhubungan. 

Dari pantauan media ini, seluruh pemilik kendaraan roda dua yang parkir di dua wilayah perkotaan, yakni kota Kualasimpang dan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Pemilik kendaraan hanya dituntut menunaikan kewajibannya membayar jasa parkir, tetapi bagi petugas parkir yang tidak pernah menyerahkan karcis parkir kepada pemilik kendaraan terlihat tetap aman dan lolos pantauan serta bebas sanksi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan setempat.

Banyaknya jumlah lembar karcis yang telah didistribusikan ke Dinas Perhubungan dan tidak sampai ketangan para pemilik kendaraan yang memanfaatkan jasa parkir, masih saja berlanjut dengan pemesanan cetak karcis melalui BPKD.

Sehingga menjadi pertanyaan, dikemanakankah sebanyak 1710 blok karcis tersebut oleh pihak Dinas Perhubungan sepanjang tahun 2021 yang telah dipesannya dan telah didistribusikan oleh BPKD.

Hasil konfirmasi lentera24 di Sekretariat BPKD Kabupaten Aceh Tamiang, biaya cetak karcis bukti pembayaran retribusi parkir yang harus dikeluarkan oleh BPKD pada tahun 2021 senilai Rp. 21.500 untuk perblok yang berisi 100 lembar karcis.

Dari besarnya jumlah blok yang dicetak tersebut, secara rinci dapat diketahui bahwa biaya cetak karcis parkir yang menyerap biaya Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang sebanyak Rp. 36.765.000.

Seorang warga yang mengaku penduduk Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu menyebutkan tentang karcis parkir yang sampai hari ini masih menjadi misteri baginya.

Orang yang enggan namanya disebutkan ini malah bertanya kepada media ini, terkait pendistribusian karcis kepihak petugas parkir.

"Sebenarnya karcis yang katanya tetap dicetak dan diberikan ke dinas perhubungan memang diberikan kepetugas parkir dilapangan atau tidak oleh yang bersangkutan. Jika disampaikan kepara petugas parkir, lalu kenapa tidak diberikan kepada pemilik kendaraan atau pengguna jasa parkir. Jika benar tidak disampaikan kepemilik kendaraan, lalu mengapa pula pihak Dinas Perhubungan yang memiliki tanggung jawab dan kepentingan PAD tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja petugas parkir," ujar orang ini saat ditemui lentera24 di Kualasimpang pada Sabtu, 19 Desember 2021. 

Dari amatan lentera24, sepertinya pola yang mempraktikkan mengutip retribusi parkir kepada pemilik kendaraan tanpa menyerahkan karcis masih terus berlanjut dari masa kemasa.

Menurut pihak BPKD Aceh Tamiang, pihaknya tetap memenuhi permintaan pesan karcis parkir dari Perhubungan dengan menyertakan blok karcis bukti sisa sobekan karcis yang diberikan oleh petugas parkir lapangan.

Namun yang masih belum diketahui, sobekan karcis yang seolah-olah telah dipergunakan atau sudah diterima oleh si pemilik kendaraan tersebut telah dimusnahkan dmana.

Dikonfirmasi, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang tidak membantah tidak beredarnya karcis retribusi parkir serta mengetahui kalau karcis tidak sampai ketangan pemilik kendaraan.

"Sudah berulangkali diberi imbauan agar karcis diberikan kesetiap orang yang memarkirkan kendaraannya, tapi hanya dipatuhi sebentar saja, setelah petugas dari Dinas perhubungan pergi, ya sudah, nggak diindakannya lagi," ujar seorang pejabat dinas perhubungan beberapa hari lalu. 

Dari fakta dilapangan, pihak petugas parkir tetap memberlakukan penetapan pemungutan pembayaran parkir tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Pungutan jasa parkir dimaksud sebesar Rp 2000 untuk kendaraan roda dua. Padahal pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Qanun menetapkan pembayaran retribusi parkir bagi kendaraan roda dua sebesar Rp 1000.

"Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir, untuk kendaraan roda dua Rp 1000, Roda 4 Rp 2000, Roda 6 Rp 3000, roda 3 Rp 1000," terang salah seorang pejabat di Dinas Perhubungan Aceh Tamiang. [] L24-002