Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Hingga pertemuan ke 3 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, PT Simpang Kiri ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Hingga pertemuan ke 3 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, PT Simpang Kiri Plantation masih belum mampu menunjukkan bukti bukti tertulis sebagai pendukung terhadap pengakuannya bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 16 pekerjanya pada tahun 2020 lalu.
Perusahaan milik asing tersebut sudah 3 kali menghadiri panggilan tertulis dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan buruh yang di PHK dan juga LSM Buruh Mandiri sebagai penerima kuasa dari Buruh.
"PT Simpang Kiri tidak mengakui ada melakukan PHK terhadap 16 orang yang mayoritas sudah bekerja secara terus menerus selama 13 tahun, padahal manager perusahaan itu mengakui kalau ada mempekerjakan 16 orang tersebut," ungkap Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan SH melalui Sekretarisnya, Suparmin di Karang Baru, Rabu (23/6/21).
Disebutkan pula, pada pertemuan kedua yang berlangsung pekan lalu dengan pihak perusahaan dan para eks pekerja yang juga difasilitasi oleh Disnakertrans, pihak LSM Buruh Mandiri menanyakan kepada pihak perusahaan yang saat itu dihadiri oleh Manager PT Simpang Kiri, Ristiyo dan Dhany Fauzan selaku Humas, tentang kalimat yang dilontarkan saalah seorang mandor diperusahaan itu kepada karyawan.
"Kami dari penerima kuasa tanya kepada manager dan Humas PT Simpang Kiri, kalau saja yang diucapkan mandor kebun kepada kaum buruh terjadi dan menimpah kepada bapak, lalu menurut bapak (Humas-red) apa namanya ?, Secara gamblang Dhani menyatakan kalau yang dikatakan mandor itu adalah bahasa PHK. Anehnya lagi, mengapa PHK itu hanya bisa berlaku hanya kepada Humas dan Manager, namun tidak berlaku untuk kaum buruh, padahal bahasanya sama," sebut Parmin.
Nampaknya, papar Suparmin, perusahaan asing satu ini sengaja mau menginjak-injak peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia yang dilampiaskan melalui 16 buruh Aceh di PT Simpang Kiri Plantation.
"Sampai pertemuan ke tiga hari ini, pihak managemen PT Simpang Kiri tetap tidak mampu menyerahkan selembar datapun tentang 16 pekerja yang di PHK kepada Disnakertrans, padahal data dimaksud diminta secara tertulis oleh Pemerintah Aceh Tamiang sejak bulan lalu". []L24-red