HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPW APRI Aceh: Polemik Pertambangan Rakyat Tidak Akan Terjadi Jika Pemerintah Bijak

Rahmad Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Aceh Lentera 24 .com  |  ACEH TAMIANG  --Sudah saatnya ma...

Rahmad Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Aceh

Lentera24.com
 | ACEH TAMIANG --Sudah saatnya masalah Penambangan Rakyat ditangani serius oleh pemerintah, selama ini persoalan itu belum menemukan dan belum menjadi pembahasan serius pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Aceh, Rahmat didampingi Sekretarisnya Jon Hermansyah melalui siaran pers yang diterima Lentera24.com Kamis (24/3/21). 

Rahmat mengungkapkan, masalah yang terjadi pada penambangan rakyat selama ini belum menemukan dan belum menjadi pembahasan serius pemerintah.

Menurutnya, Apabila ini diterapkan, sebenarnya tidak akan terjadi Polemik Pertambangan Rakyat, jangan rakyat saja yang dipaksa untuk melaksanakan undang-undang, tetapi Pemerintah sendiri tidak, terkesan UU itu hanya untuk Rakyat.

Ia menilai penting adanya regulasi terkait Penambang Rakyat, penambang rakyat itu jangan dikonotasikan bahwa merusak lingkungan dan pertambangan rakyat tidak aman dan beresiko tinggi, ketentuan-ketentuan inilah yang menurutnya harus dijamin dalam undang-undang.

“Jika Rakyat diberi kesempatan untuk melakukan pertambangan tetapi harus menjamin tidak merusak, jangan Rakyat diberikan kesempatan tetapi harus dijamin aman, nah ketentuan ketentuan itulah yang harus dijamin oleh undang - undang terkait dengan  tata kelola pertambangan rakyat,”. 

Tambang Rakyat telah memberi bukti kalau masyarakat lebih diuntungkan dan disejahterakan secara umum, lanjut Rahmat yang seharusnya Pemerintah instropeksi diri apakah sudah pernah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penambang rakyat selama ini ? Apakah Pemerintah sudah menyediakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar penambang rakyat bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Bagaimana rakyat bisa melaksanakan perintah Undang-undang, bila pemerintah sendiri belum melakukan pembinaan dan menyediakan WPR untuk pengajuan IPR ?

Jika dipandang perlu ada penertiban, maka seharusnya pihak penegak hukum lebih dahulu menertibkan “Pemerintah” dalam melaksanakan kewajiban sesuai amanat Undang-undang, baru setelah itu selayaknya menertibkan rakyatnya. 

"Kita akan terus memperjuangkan nasib tambang rakyat yang selama ini masih belum mendapatkan perlakuan yang semestinya dari pemerintah. Kami juga ingin mengubah mindset pertambangan rakyat yang selama ini diyakini tidak benar dan pertambangan rakyat menjadi legal," tegas Rahmat dibenarkan Sekretaris DPW APRI Aceh Joni Hermansyah.

APRI sebagai organisasinya Penambang Rakyat Indonesia, secara teknis sebenarnya tidak ada lagi masalah yang tidak ada solusinya. Kami hanya butuh legalitas, berharap legalitas untuk rakyat dipermudah, jangan rakyat harus mengurus izin seperti halnya perusahaan tambang besar.

Oleh karena itu, DPW APRI Aceh menginginkan agar pertambangan rakyat menjadi ekonomi kerakyatan yang resmi, dimana dapat menambah pendapatan pemerintah daerah (PAD) seperti pajak, retribusi dan royalti. 

Ia juga mengharapkan APRI dapat memperluas lapangan pekerjaan yang diprediksi mampu menyerap ratusan pekerja serta dapat memicu pertumbuhan perekonomian dari sektor Pertambangan Rakyat daerah tempatan dan membentuk kemandirian ekonomi bagi pembangunan daerah, APRI Aceh menilai selama ini ada yang salah dalam tata kelola tambang rakyat  sehingga kerap kali bersinggungan antara keinginan pemerintah, swasta, dan rakyat. 

Pertambangan Rakyat adalah Potensi Ekonomi bukan kejahatan, memperkecil kecelakaan dan memperbesar manfaat” ini juga ingin meluruskan persepsi tambang rakyat, tegas Rahmat.

APRI mengajak pemerintah daerah untuk lebih peduli dan memprioritaskan penambang rakyat dengan alasan:

1. Tambang rakyat hanya membutuhkan wilayah tambang yang tidak terlalu luas, 1 IPR maksimal hanya 10 hektar, Kalau 10 IPR baru 100 hektar saja. Bandingkan dengan pemilik IUP, dimana 1 IUP dapat menguasai ratusan sampai ribuan hektar.

2. 1 IPR bias membuka 200 s/d 500 lapangan kerja;  Kalau 10 IPR bias membuka s/d 5.000 lapangan kerja;  Bandingkan dengan 1 IUP yang menguasai ribuan hektar, paling hanya 100 s/d 200 orang lokal saja yang kerja.

3. 1 IPR bias memberikan PAD  3-5 Miliar pertahun; Kalau 10 IPR?  Pertanyaannya, berapa besar yang sudah diberikan para pemilik IUP di Aceh untuk pemerintah daerah?

4. Yang paling penting, mungkin tidak terlalu besar produksi dari tambang rakyat Aceh, tetapi semua kekayaan tambangnya (100%) bermanfaat untuk rakyat dan pemerintah daerah Aceh.  Sedangkan untuk IUP, berapa banyak produksi mereka orang daerah tidak ada yang tahu pasti brapa banyak kekayaan alam yang dibawa keluar Aceh?

Intinya APRI siap bersinergi dengan pemerintah daerah, pemangku adat, para tokoh, dan para pemuda Aceh untuk lebih mengoptimalkan manfaat sumber daya alam/tambang Aceh demi kesejahteraan rakyat Aceh.

APRI mengusung konsep Responsible Mining Community (RMC) atau Komunitas Penambang Rakyat yang bertanggungjawab, yaitu menuju kegiatan pertambangan rakyat yang memiliki kelembagaan yang professional (Koperasi), aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Untuk implementasinya APRI tidak mungkin hanya bekerja sendiri, APRI harus bergandengan tangan dengan pemerintah dan stakeholder lainnya.

APRI percaya bahwa Aceh sebagai wilayah yang sangat kaya akan mineral, maka kegiatan tambang rakyat harus menjadi pondasi dari pengembangan ekonomi lainnya seperti industri, pertanian, peternakan dan lain lain.  

APRI berharap bila sedikitnya 10% dari rakyat Aceh menjadi penambang rakyat yang professional, maka Aceh akan menjadi daerah yang sangat sejahtera.

Jika tidak dalam pengawasan pemerintah, maka akan sangat dikhawatirkan terjadi sebuah pelanggaran aturan dalam hal pertambangan. Maka dari itu, keterlibatan pemerintah dalam pertambangan harus benar benar terlibat. 

Pemerintah perlu menjadi sebuah pengarah dan mengatur jalannya pertambangan dengan baik dan benar, sehingga akan memberikan sebuah kondisi yang kondusif dalam sebuah kegiatan tersebut. Semua ini bertujuan agar tidak akan ada pelanggaran dan kesalahan aturan dalam pertambangan.[]L24.Sai