HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Spiderman dan Ninja Hatori Diamankan Satreskrim Polres Simeulue

L entera  24 .com | SIMEULUE --  Sepandai pandainya Tupai melompat sekali kali pasti jatuh, pepatah ini cocok dialamatkan kepada MED (19) da...


L
entera 24.com | SIMEULUE -- Sepandai pandainya Tupai melompat sekali kali pasti jatuh, pepatah ini cocok dialamatkan kepada MED (19) dan WAN (21), yang beraksi bak Pahlawan Super Hero Spidermen, bersama Ninja Hatori dengan memanjat Dinding ? melewati Lubang Angin..? pada saat sasarannya sedang tidur.


Kasus Pencurian seperti ini Kembali terjadi di Daerah DACIL (daerah terpencil) Simeulue Ate Fulawan. 

"Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan! Waspadalah.. Waspadalah!" itulah kalimat yang dikatakan Bang Napi, begitu juga yang dikatakan M.Rizal Kasat Reskrim Polres Simeulue, Aceh

Kini..? Kedua terduga pelaku pencurian HP berinisial MED (19) dan WAN (21) kini harus merasakan penginapan hotel prodeo geratis disel tahanan Polres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan aksi Jahatnya itu.

MED dan WAN warga Desa Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, keduanya berprofesi sebagai Mahasiswa ini, berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Simeulue, lantaran aksi nekatnya mencuri Hp di rumah korban Marhaban (20) dan rumah Vilki Wahyu (19) warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten simeulue dan juga berprofesi sama Sebagai Mahasiswa, 

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, S.H., S.E., dalam keterangannya, Kamis, (5/11/20), mengungkapkan, dari Pengakuan tersangka,

"Pelaku iMED melancarkan aksinya, saat korban tertidur lelap dikamarnya dan meletakan Hp disamping badannya, pada saat itu (pelaku) mengambil Hp milik Marhaban (Korban) pada malam hari sekira pukul 02.00 wib dengan cara memanjat bagian belakang rumah Korban sekira pukul 02.00 Wib. 

Kemudian, pada Jum'at malam tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 Wib Pelaku MED bersama Pelaku WAN kembali melancarkan aksinya pencurian Hp milik (Korban) Vilki Wahyu yang juga pada saat beristirahat di dalam kamarnya dengan memanjat lubang angin rumah Korban," jelas Kasat

Mengetahui hal tersebut, kedua korban langsung  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Simeulue untuk ditindak lanjuti. 

Aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Simeulue tidak tinggal diam, dan pada akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada hari Selasa tgl 03 November 2020 untuk mempertanggung jawabkan Aksi kejahatannya itu.

"Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan telah dilakukan. Penahanan," jelas Kasat.[] L24.Red