HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembayaran Pensiun Tugiman Oleh PT Alur Gantung Tinggal Nunggu Proses

Lentera 24. com  |   ACEH TAMIANG --  Setelah melalui beberapa kali pertemuan dalam proses penyelesaian Hubungan Industrial (HI) uang pesa...

Lentera24.com |  ACEH TAMIANG -- 
Setelah melalui beberapa kali pertemuan dalam proses penyelesaian Hubungan Industrial (HI) uang pesangon pensiun terhadap Tugiman (57) oleh PT Alur Gantung, sebuah perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh telah menemukan kesepakatan kata.


Dari isi kesepakatan di dimaksud disimpulkan, PT Alur Gantung menyanggupi menyelesaikan kewajibannya membayar uang pensiun Tugiman sebesar Rp.60 juta dengan 4 kali pembayaran yang diawali pada awal bulan Oktober mendatang yang bertepatan pada Senin (5/10/2020).

Setiap pembayaran uang pesangon pensiun terhadap Tugiman tersebut sejak bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021 setiap bulannya senilai Rp 15 juta.

Kesanggupan PT Alur Gantung dalam menyelesaikan pembayaran uang pensiun tersebut didapat dari hasil kesepakatan antara pengurus perusahaan PT Alur Gantung, Kasman dengan pihak Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. H.Muhammad Zein melalui Kabid Hubungan Industrial, Drs Supriyanto menyebutkan, kesepakatan pembayaran dana pensiun diambil oleh kedua pihak, yakni oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja PC FSPPP-SPSI yang juga diketahui oleh bersangkutan, Tugiman di Kantor Disnakertrans setempat pada Jumat (28/8/2020).

Dengan ditandatanganinya perjanjian bersama oleh pihak terkait, maka permasalahannya sudah selesai dan tidak ada tuntutan apapun dikemudian hari dari kedua belah pihak. hal ini hanya tinggal menunggu proses pembayarannya saja.

Dan selanjutnya setelah proses pembayaran uang pensiun telah selesai, diharapkan perjanjian bersama ini untuk didaftarkan di Pengadilan PHI PN Banda Aceh untuk mendapatkan akta bukti pencatatan.

"Dengan adanya kata mufakat ini, antara pak Tugiman sebagai karyawan dengan pihak PT Alur Gantung tidak ada yang merasa dirugikan. Kedua belah pihak sudah sepakat dengan keputusan yang mereka ambil," tegas Supriyanto. [] L24-002