* Tidak Ada Surat Keterangan Dilarang Keluar dan Masuk* Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Sesuai surat keputusan Gubernur Aceh terkai...
* Tidak Ada Surat Keterangan Dilarang Keluar dan Masuk*
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sesuai surat keputusan Gubernur Aceh terkait semakin mengganasnya wabah Virus Corona di wilayah Aceh, hari ini Kamis 13 Agustus 2020 penjagaan pintu gerbang perbatasan Aceh Sumatera diperketat.
Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang Bersama pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang menggelar pelaksanaan Konferensi diareal Parkiran Belakang Kantor BPBD Aceh Tamiang, Rabu (12/8/20).
Berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh, mulai dari surat edaran, Vidcon bersama Forkopimda yang berlangsung pada senin kemarin hingga tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang sendiri secara tegas melakukan rapat terkait rencana penjagaan perbatasan yang sebelumnya pernah dilakukan.
Selain itu, Prosedur berbeda dari yang pernah dilakukan pada penjagaan perbatasan, kali ini, Gugus Tugas akan mengambil kebijakan lebih ketat, disampaikan kepada setiap Armada baik itu angkutan umum atau pribadi, roda empat atau roda dua, setiap melintas di wilayah perbatasan Aceh – Sumut harus melampirkan 2 (dua) jenis surat keterangan yakni, surat Keterangan dari Faskes setempat atau surat keterangan Rapid Test serta surat keterangan perjalanan dari kepala desa atau lembaga yang ditugaskan.
Dalam jumpa Pers tersebut, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, SIK menyampaikan bahwa “Kepala Daerah secara serius telah melakukan upaya – upaya dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pada rapat kemarin bersama segenap jajaran dalam lingkup Pemkab Aceh Tamiang telah menyepakati untuk selalu berkoordinasi dalam hal ini, penerapan awal menurutnya harus dilakukan dengan mewajibkan penggunaan masker dan patuhi protokol kesehatan”, penyampaian Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta.
AKBP Ari Lasta Irawan menambahkan “langkah yang akan diambil nantinya untuk mengedukasi masyarakat dengan membuat Toa Informasi di pusat-pusat keramaian dengan tujuan agar masyarakat mengetahui Informasi Covid-19 secara global, nasional dan lokal”, ungkapnya lagi.
Dikesempatan yang sama, Dandim 0117/Aceh Tamiang menyampaikan bahwa “Dari tingkat atasan sampai jajaran di bawah telah berkoordinasi untuk menghimbau masyarakat patuhi protokol kesehatan.
“Beberapa masukan dan saran disampaikan oleh rakan pers Aceh Tamiang. Secara umum, mereka meminta untuk menjaga perbatasan tidak saja digerbang perbatasan, tapi jalan-jalan tikus yang ada juga harus dijaga sehingga dalam menjalankan amanah dari Pusat kita tampak benar-benar serius.
“Dari penjagaan yang sama juga pernah dilakukan saat menjelang Idul Fitri, saat ini Pemkab bersama Polri, TNI dan segenap jajarannya tinggal menyempurnakan kekurangan – kekurangan secara teknis, sehingga apa yang sama- sama diharapkan benar – benar terwujud dan kasus covid-19 secara umum di Aceh menurun secara perlahan.
Disamping itu, Gugus tugas sendiri, saat ini sedang menyusun sanksi bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Menyangkut persoalan tersebut, Kepala BPBD Aceh Tamiang Syahri, SP menyampaikan “pada tanggal 13 Agustus 2020 tepatnya pada hari kamis, Pemkab Aceh Tamiang akan menyelenggarakan Vidcon bersama Pemerintah Aceh terkait sanksi dan hukuman yang akan dijalani bagi yang melanggar aturan tidak menggunakan masker”, ujar Syahri.
Syahri menambahkan Posko akan kita buat segera dan kepada personil petugas perbatasan agar bisa secara ketat memantau penumpang yang turun dalam jarak 50 meter sebelum dan sesudah pintu perbatasan”, papar syahri diakhir penyampaianya.[]L24.sai