Lentera 24. com | ACEH TAMIANG -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang Aceh memberikan remi...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang Aceh memberikan remisi umum kepada 241 warga binaannya. Remisi itu diberikan terkait dengan Hari Ulang Tahun RI ke-75 pada 17 Agustus 2020.
Kepala Lapas setempat, Devy Bartian, Bc.IP,. S.Sos., MM dalam menyatakan, remisi dimaksud diberikan berdasarkan bentuk apresiasi Negara terhadap narapidana yang memiliki nilai lebih dalam prilaku positif selama menjadi warga binaan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” sebut Davy Bartian.
Kepada 241 narapidana tersebut telah diberikan pengurangan masa hukuman atau RU yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, ujarnya. Davy Bartian juga menyatakan secara keseluruhan, narapidana yang menerima revisi umum 2020 berjumlah 230 orang. Sementara itu, 11 remisi lainnyai juga diberikan kepada Napi 11 napi yang masing-masing Remisi Umum I Anak sebanyak 2 Orang anak dan Remisi Umum II diterima oleh 9 Orang.
Dijelaskannya, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan serta tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Lebih lanjut Devy menyebutkan, pemberian remisi umum HUT RI ke-75 kepada 241 narapidana itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden dengan Nomor Instruksi 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi ini di usulkan hanya untuk warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu bagi pidana umum telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan untuk pidana khusus harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Davy.
Secara rinci Davy memaparkan tentang Remisi yang dikeluarkan untuk para napi, yakni Remisi Umum I ( RU-I ) Sebanyak 230 orang yakni 64 orang mendapatkan remisi satu (1) Bulan, 51 orang mendapatkan Remisi 2 Bulan, 62 Orang mendapatkan Remisi Tiga(3) Bulan, 19 Orang mendapatkan Remisi Empat (4) Bulan, 28 Orang mendapatkan Remisi Lima(5) Bulan, Enam 6 Orang mendapatkan Remisi 6 Bulan. Selanjutnya Remisi Umum I - Anak ( RU-I / Anak ) Sebanyak 2 orang mendapatkan remisi 1 Bulan.
Sedangkan Remisi Umum II ( RU-II diberikan kepada 9 Orang, yakni 1 Orang mendapatkan Remisi 1 Bulan, 2 Orang mendapatkan Remisi : 3 Bulan, 5 Orang mendapatkan Remisi 5 Bulan, 1 Orang mendapatkan Remisi 6 Bulan. Lebih jauh dikatakan Devy, Lapas Kelas II B Kualasimpang tidak mengeluarkan
Remisi Umum II Bebas. [] L24-002