Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Managemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Sama Ganda (BSG) dan Faridah Hanum selaku istri almarhum B...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --
Managemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Sama Ganda (BSG) dan Faridah Hanum selaku istri almarhum Bambang Feriyanto akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan persoalan pesangon kematian senilai Rp 91.886.975 dengan 3 kali pembayaran. Pembayaran tahap awal dilakukan pada Sabtu (9/5) siang tadi senilai Rp 30 Juta.
Kesepakatan itu dilakukan melalui mediasi yang dulakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang dalam agenda Tripartit Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT BSG dengan ahli waris (istri) Bambang Feriyanto yang didampingi Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) PT BSG pada Jumat (8/5) di Kantor Disnakertrans setempat.
Pembayaran pesangon dimaksud dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Undang -Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI) antara pihak pengusaha dan pekerja yang telah tercapai kesepakatan penyelesaian HI melalui mediasi.
Pada perjanjian yang telah disepakati itu dinyatakan, untuk pembayaran cicilan ke-dua, pihak pengusaha akan melakukan pembayaran tahap dua paling lambat pada 8 Juni 2020 mendatang.
Sedangkan pembayaran pesangon tahap akhir yang sebanyak Rp 31.886.975 tersebut paling lambat akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Pada Tripartit Jumat kemarin, Kepala Bidang HI Disnakertrans Aceh Tamiang, Drs Suriyanto menegaskan kalau secara kebiasaan yang namanya pesangon itu dibayar secara sekaligus, namun karena dimungkinkan ada suatu alasan dari pihak perusahaan tidak mampu membayar secara tunai, maka itu diperbolehkan untuk dicicil berdasarkan kesepakatan bersama antara ahli waris dan pihak perusahaan.