Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Sebanyak 44 eks Karyawan PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang menuntut perusahaan agar membayar pesangon s...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Sebanyak 44 eks
Karyawan PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang menuntut perusahaan agar membayar
pesangon senilai Rp. 3,7 Miliar. Para eks buruh tersebut diberhentikan oleh PT
Semadam pada beberapa waktu lalu tanpa
ada diberi uang pesangon.
Saat ini, tuntutan 44 eks karyawan tersebut sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Upaya hukum dimaksud diserahkan para mantan pekerja kepada Serikat pekerja yang selama ini dijadikan tempat bernaung baginya. Melalui kuasa hukumnya, para eks karyawan itu menyatakan, jumlah uang pesangon yang digugatnya itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Benar, gugatan
eks buruh PT Semadam itu sekarang sedang dalam proses hukum di PN Banda Aceh,”
ujar Kuasa hukum yang menangani kasus 44 eks buruh PT Semadam, Tedi Irawan, SH saat
ditemui lentera24 di Sei Liput,
Kecamatan Kejuruan Muda, Selasa (17/3).
Tedi Irawan, SH
juga merupakan Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian
Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh
Tamiang yang berprofesi sebagai Pengacara.
Lanjut Tedi
Irawan, Perkara gugatan tersebut tercatat di PN Banda Aceh dengan Nomor Perkara
03/Pdt. Sus-PHI/2020/PN. Bna dengan tanggal Registrasi 5 Pebruari 2020 dan
dengan relaas panggilan PN Banda Aceh melalui PN Kualasimpang pada tanggal 24
Maret 2020 yang merupakan panggilan sidang untuk yang kali kedua.
Tedi menjelaskan,
gugatan itu dilakukan karena PT Semadam telah mem-PHK buruh secara massal tanpa
ada pemberian pesangon. Dan PHK Massal dimaksud juga dilakukan secara sepihak.
Menurut Tedi, masa kerja masing-masing buruh korban PHK sepihak diperusahaan
itu paling lama Duapulu Tahun atau sejak tahun 1997 lalu.
“Eks buruh
menuntut keadilan secara hukum terhadap dugaan tindakan kesewenang-wenangan PT Semadam terhadap
buruh. Dan kita akan buktikan dipengadilan kalau dalam hal ini PT Semadam
bersalah karena tindakan PHK sepihak tanpa pesangon itu melanggar Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Masih menurut
Tedi, PHK masal itu terjadi merupakan tindak lanjut dari aksi mogok kerja massal yang
dilakukan para buruh disana terkait tentang sejumlah pelanggaran yang
dilakukan PT Semadam yang dinilai merugikan pihak karyawan.
Usai mendapat keterangan dari pihak Skurity, untuk mendapatkan konfirmasi dengan Administratur PT Semadam, sesampai di Karang baru, Lentera24 mencoba menghubungi kontak person Ir Rusli hingga beberapa kali, namun nomor Hp yang bersangkutan tidak dapat merespon panggilan, sebab kemungkinan besar ada kaitannya dengan tidak mendapatkan signal atau jaringan. Kemudian lentera24 juga menghubungi dan menceritakan maksud konfirmasi kepada humas perusahaan, Safaruddin melalui selulernya.
"Memang benar, Bapak sedang mendampingi tamu dari pihak Owner kelapangan. biasanya memang hingga beberapa hari tamunya berada disini, dan akan saya sampaikan kepada Bapak ADM kalau abang tadi ingin menemui untuk konfirmasi kepada beliau," ujar Safaruddin.
Berikut nama 44 korban
PHK dan masa kerja serta tanggal pertama kali kerja di PT Semadam. Dari 44
buruh itu terdiri dari dua kategori status pekerja, yakni 21 orang karyawan
tetap (SKU) 23 orang karyawan kontrak. Masing-masing dari 21 karyawan tetap
(SKU) tersebut adalah, 1. Heru Pramono, 15 tahun (12-05-2003), 2.
Jaslik, 17 tahun, (22-05-2001), 3. Sukam, 20 tahun, (16-02-1998), 4. Panji,
21 tahun (03-03-1997), 5. Suwarman, 15 tahun, 21-09-2003), 6. Azmi
Damanik, 14 tahun (21-02-2004), 7. Leman, 13 tahun (21-05-2005), 8.
Sudarman, 14 tahun (27-05-2004), 9. Sutrisno, 20 tahun (22-07-98).
Dan ke-10.
Mulyadi, 15 tahun, (14-01-2003), 11. Agustono, 19 tahun (23-03-1999), 12.
M. Slamet, 12 tahun (21-03-2006), 13. Abd Rasyid, 20 tahun (22-09-1998),
14. Sunarman, 16 tahun (13-12-2002) 15. Zulfan. S, 6 tahun (22-10-2012), 16.
Abdullah, 14 tahun (31-01-2004), 17. Ponidi, 14 tahun (03-03-2004), 18.
Edi Suhartono, 19 tahun (26-05-1999), 19. Ramlan, 17 tahun (28-05-2001),
20. Yanto, 14 tahun (21-01-2004). 21. Legimin, 19 tahun
(20-01-1999).
Selanjutnya
nama-nama 23 karyawan berstatus SKU kontrak tersebut yakni, 1. Abdul
Aziz, 9 tahun (26-09-2000), 2. Antoni, 9,10 tahun (10-07-2008), 3.
Jeki, 4,1 tahun (21-10-2014), 4. Masdianto, 5,10 tahun (26-07-2012), 5.
Bambang Purwanto, 13,3 tahun (21-06-2016), 6. Suwondo, 12,5 tahun
(02-03-2006), 7. Supian, 3, 4 tahun (22-05-2015), 8. Surianto,
12, 4 tahun (21-05-2006), 9. Indriawan, 3, 1 tahun (21-08-2015), 10.
Jumingan, 12 tahun (21-09-2006), 11. Susiadi, 9,2 tahun (21-07-2009). 12.
Winarso, 10,6 (22-03-008), 13. Sumidi, 12,3 tahun (05-06-2006).
Lalu karyawan
kontrak yang ke- 14. Adalah M. Salim, 11,2 tahun (25-06-1007), 15.
Sugiandi, 5,11 tahun (21-10-2012), 16. Nurul Mustafa, 6,7 tahun
(22-02-2012), 17. Jhoni Sandi, 4,7 tahun (21-03-2014), 18.
Kariman, 4,4 tahun (21-05-2014), 19, Suyatno, 7,8 tahun (21-01-2011), 20.
Kusno Junaidi, 5 tahun (27-09-2013), 21. Sarbini, 7,8 tahun
(02-01-2012), 22. Ari Purwanto, 8,11 tahun (26-10-2009) dan 23.
Eli Susianto, 11,1 tahun (21-08-2007). [] L24-002