Foto : Diretur Utama PTPN I, Uri Mulyari (kanan foto) dan Ketua Umum SPBUN PTPN I, Syaifullah SE (kiri foto) menandatangani Perjanjian K...
Lentera24.com | LANGSA -- Direktur Utama PTPN I Uri Mulyari dan Ketua Umum SPBUN PTPN I, Syaifullah SE menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN I Periode 2020-2021, di Di Oproom Kantor Pusat PTPN I, Kamis, (16/01).
Penandatanganan PKB ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Ir. Iskandar Syukri, MM. MT, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPM PTSP Kota Langsa, Masrizal, SH, Dewan Komisaris PTPN I, Ari Maulana, Direktut Operasional PTPN I, Desmanto, Direktur Komersil PTPN I, Faisal Ahmad serta jajaran Manajemen dan Pengurus SPBUN PTPN I.
Dalam sambutannya, Direktur Operasional PTPN I, Desmanto yang mewakili Direktur Utama PTPN I mengatakan bahwa Manajemen bersama dengan Pengurus SPBUN sebelumnya telah melakukan perundingan dan telah menyepakati PKB PTPN I Periode 2020-2021 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengurus SPBUN PTPN I yang telah menyepakati PKB PTPN I dan kepada semua pihak yang terlibat sehingga PKB PTPN I Periode 2020-2021 dapat selesai tepat waktu," ujar Desmanto.
Lebih lanjut Desmanto menegaskan bahwa Manajemen PTPN I berkomitmen untuk
berupaya semaksimal mungkin melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama dalam PKB PTPN I Periode 2020-2021.
"Sudah saatnya PTPN I berubah, sudah saatnya PTPN I bangkit, namun semua itu tidak akan terjadi jika kita insan PTPN I tidak mau berubah. PTPN I adalah rumah kita, yang harus kita jaga dan pelihara. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi yang akan membangun PTPN I," tegas Desmanto.
Sementara, Ketua Umum SPBUN PTPN I, Syaifullah SE, dalam sambutannya mengatakan bahwa PKB PTPN I pada awalnya lahir dari produk undang-undang yang akhirnya disepakati bersama sehingga mempunyai makna yang memiliki arti penting untuk kesejahteraan Karyawan.
"PKB berisi 20 Bab dan 74 Pasal untuk menjadi landasan pedoman bagi Karyawan PTPN I di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021," sebut Syaifullah.
Dikatakan Syaifullah, pengurus SPBUN PTPN I menanamkan tekad untuk saling bahu membahu bersama dengan manajemen PTPN I agar perusahaan bangkit dari kesulitan menuju perusahaan
yang mampu bersaing dengan Perusahaan maju yang telah mampu menghasilkan keuntungan dan bisa berkontribusi untuk negara.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Ir. IskandarSyukri, MM. MT, mengatakan bahwa PKB antara pengusaha dan pekerja merupakan salah satu sarana Hubungan Industrial dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis, serasi, selaras dan seimbang untuk bekerja dan keadaan yang ideal bagi kelangsungan Perusahaan dalam berusaha.
"PKB dibuat berdasarkan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," tutur Iskandar Syukri.
Saat ini, kata Iskandar Syukri, di Aceh terdapat 4.760 perusahaan yang terdaftar dengan kriteria besar, menengah dan kecil, yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sebanyak 333 perusahaan dan perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya 116 perusahaan.
"Melihat kecilnya jumlah perusahaan yang telah memiliki PKB, kami sangat berharap agar perusahaan dan pekerja di lingkunganPTPN I dapat menjadi contoh bagi pekerja dan perusahaan lainnya yang ada di Aceh," tandas Iskandar Syukri. []L24-004
