HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tak Senang Bintang-Salmaza, ASN Dipersilakan Ambil Sikap

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam yang anti atau tak senang dengan kepemimpinan Wali ...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam yang anti atau tak senang dengan kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE dan Drs. Salmaza, MAP dipersilakan mengambil sikap.

Foto : Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, H. Mustoliq, S.PdI membacakan SK Pengembalian Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Subulussalam pada Apel Bersama SKPK di halaman Setdako, Selasa (17/9)
Wali Kota, Affan Bintang menegaskan itu pada Apel Bersama SKPK jajaran Pemko Subulussalam yang dirangkai pembacaan SK Pengembalian Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV oleh Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, H. Mustoliq, SPdI di halaman Setdako, Selasa (17/9).

Selain itu, Bintang mengingatkan ASN atau pihak lain tidak menjadikan keputusan pengembalian sejumlah pejabat itu sebagai bahan polemik, memicu persoalan baru yang tidak berfaedah.

Ditegaskan, pihaknya ditantang oleh dua surat, yakni Mendagri RI dan Gubernur Aceh untuk mengembalikan 309 ASN yang telah tertuang dalam tujuh SK mutasi terdahulu karena dinilai menyalahi aturan. "Kami taat azas dan taat hukum," tegas Bintang pastikan sikap itu tidak perlu disikapi sebagai sikap suka atau tidak suka karena memang murni perintah undang-undang.

Diketahui, tujuh keputusan Wali Kota Subulussalam yang diperintah cabut di sana yaitu, SK per 18 September 2017 'pemberhentian empat orang' (Salbunis dkk), SK 4 Januari 2018, 'pemberhentian 22 orang' (Ibnu Hajar dkk) dan SK, 30 Juli 2018, 'pindah tugas 69 orang' (Ali Dosty dkk). Dua SK per 20 Agustus 2018 'pelantikan PNS Kepala Sekolah 58 orang' (Meurah Cut dkk) dan 'pemberhentian 29 orang' (Marsiah dkk) serta dua SK, 29 Oktober 2018 'pemberhentian 55 orang' (Hamdansyah dkk) dan 'pelantikan PNS 72 orang' (Safriana dkk).

Sebagai kepala daerah, Bintang tegaskan punya tanggung jawab membina ASN, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pengembalian di sana pun dipastikan tidak didasari suka atau tidak suka. Segenap ASN diminta jalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, sesuai etika dan menjauhi yang dilarang undang-undang sehingga bisa bekerja aman dan amanah. 

Menyoal Apel Rutin Bersama setiap tanggal 17, dipastikan bukan sekedar baris-berbaris, tetapi lebih kepada upaya introspeksi diri sebagai abdi negara. Kehidupan ASN yang dijamin negara, tegas Bintang, mengharuskan ASN memahami tupoksinya dan jeratan sejumlah sanksi menunggu jika abaikan atau langgar tupoksi itu.

Sejumlah ASN, honor dan bhakti absen, lebih khusus jajaran Dinas Perhubungan, Bintang instruksikan Sekda yang hadir di sana tegas mengambil sikap dan beri sanksi. Apresiasi ASN yang hadir, Bintang pastikan perlu dijalin kerjasama yang harmonis secara tulus dan ikhlas antar semua unsur. [] L24-013